NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Pansus : Seluruh Indomart dan Alfamart di Lamteng Akan Ditutup


Lampung Tengah : Sekertaris Panitia Khusus (Pansus) toko modern Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung Tengah (DPRD Lamteng) Zainudin menyatakan, sebelum adanya revisi Peraturan Daerah (Perda) dari Pemerintah Kabupaten setempat, dipastikan seluruh toko modern akan ditutup sementara.‎

"Ini sudah menjadi keputusan kita bersama (Pansus Toko modern-red)‎. Harga mati kita, seluruh Indomart dan Alfamart di Lamteng harus ditutup sementara. Kita akan keluarkan hak angket. Namun kalau ada hal-hal lain yang memang diatur dalam ungdang-undang, nanti akan kita pertimbangkan."tegas politisi Partai Gerindra ini.
‎‎
‎Sebelumnya diberitakan, Rekomendasi daripada Panitia Khusus (Pansus) toko modern Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah, tentang penutupan seluruh toko modern menjadi pertimbangan Wakil bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto. Pertimbangan ini lantaran pemilik perusahaan toko modern ‎belum mengetahui persis apa kesalahan yang mereka lakukan.

‎"Hal ini juga dapat berpengaruh berat masalah perekonomian‎ dan tentunya akan menimbulkan perbedaan-perbedaan antara pihak-pihak terkait.‎ Untuk itu kita minta waktu lagi menghadirkan pemilik toko modern untuk duduk satu meja bersama Pansus toko modern menyelesaikan masalah ini," ujar wabup Loekman usai menggelar rapat bersama Pansus Toko modern digedung dewan setempat, Jum'at (20/1/2017).

Banyaknya perijinan dan kegiatan yang dilakukan perusahaan dilapangan berbeda, Loekman menghimbau kepada seluruh pihak toko modern untuk tidak melanggar aturan-aturan yang telah dikeluarkan Pemkab Lamteng. Sebelum adanya keputusan akhir daripada persoalan ini, pihak perusahaan dapat merubah sistem sesuai dengan perijinan yang dimiliki.

" Kita minta kepada mereka (pihak toko modren-red), untuk merubah sistem lagi sesuai dengan perijinan yang dimiliki. Kalau mereka mengantongi ijin berupa toko gerabatan ya laksanakan toko gerabatan, jangan toko modern, jadi sesuaikan dengan perijinan yang ada. Kan itu masih ada peluang mereka merubah, untuk menyesuaikan kegiatannya dengan ‎perijinan yang mereka miliki,"serunya.

Orang nomor dua di Kabupaten yang berjuluk Bumi Beguai Jejamo Wawai ini menyatakan bahwa dalam hal ini belum ada titik temu dan keputusan akhir untuk menutup sementara toko moderen tersebut. Pihaknya akan melakukan pertemuan selanjutnya dan akan menghadirkan pihak-pihak terkait untuk memediasi persoalan tersebut.

"Kita belum bisa memberikan keputusan, karena sekarang ini pemilik toko belum tahu bener permasalahannya. Mudah-mudahan dipertemuan berikutnya membuahkan hasil kesepakatan sebagai dasar kebijakan ‎pemerintah. Kalau proses penerbitan ijin itu kita pahami bersama bahwa gak ada kesalahan, perijinan itu ijin toko gerabatan bukan toko moderen. Nah beda kalau soal permainan, itu jangan tanya sama gua lah saya gak tau. Yang pasti kalau dijaman saya kedepannya masih ada hal seperti itu, lihat aja sendiri nanti masukin bui sama gua," ungkapnya.

Sementara itu, Sekertaris Pansus toko modern Zainudin mengatakan, pihaknya akan menghargai pendapat daripada Wabup Lamteng Loekman Djoyosoemarto, untuk menghadirkan pemilik toko modern ‎terlebih dahulu dalam menentukan sikap. Namun, keputusan Pansus tetap akan menutup sementara sebelum persyaratan dan hal-hal lain yang mendukung ijin daripada toko modern itu dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.

Bukan bertolak belaka. Mungkin pak wakil hadir disini karena ada simpang siurnya, makanya beliau hadir di DPRD ini untuk meluruskan apa yang tidak menjadi suatu kesepakatan untuk menjadikan suatu kesepakatan.Tapi kami yakin bahwa Pansus tetap bersi kukuh karena kami mengeluarkan rekomendasi berdasarkan fakta, data riil dilapangan.

" Pemkab Lamteng dalam hal ini gak usah terlalu khawatir, galau bahwa dalam hal ini akan menimbulkan gejolak-gejolak. Kami sudah mempelajarinya sampai keakar rumput situasi masyarakat. Berdirinya toko modern itu kita sudah survey tidak akan ada gejolak," katanya.

Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, pihaknya kedepan akan menyusun lagi Perda masalah pengaturan untuk langkah-langkah selanjutnya. Tapi yang pasti keputusan Pansus tetap bulat minta ditutup sementara, itu sudah tidak bisa diganggu gugat. Hal ini berdasarkan hasil investigasi Pansus dilapangan‎ bahwa ditemukan fakta perijinannya tidak sesuai dengan peruntukannya.

" Kita mengatur bahwa satu kecamatan ‎cukup dua, kenyataannya yang ada dilapangan berjamurnya toko-toko modern. Nah ini hasil temuan kita. Kemudian mengenai tenaga kerjanya juga tidak sebanding, karena satu toko moderen itu paling dua atau tiga yang asli dari Lamteng karyawannya. Yang lebih kita sayangkan, hasil daripada penjualan toko moderen itu tidak pernah mengalir ke Lamteng duitnya, kesedot semua kepusat. Kedepannya, kita akan berusaha bagaimana caranya duit Lamteng ini beredar di Lamteng," pungkasnya.‎(r)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes