NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Gugatan Pemred Suryaandalas.com Dinilai Tepat


Bandar Lampung : Mantan Ketua Komisi Informasi(KI) Provinsi Lampung Juniardi menuturkan, gugatan yang dilakukan oleh Pemred Suryaandalas.com pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(PUPR) Lampung soal informasi publik. adalah hal yang tepat.

Wakil ketua Bidang Pembelaan wartawan PWI Lampung  ini menjabarkan, tidak hanya sebagai langkah hukum tapi juga dapat dicontoh lembaga pers lain jika kesulitan mengakses informasi informasi di badan badan publik.

Kemudian sesuai dalam UU Keterbukaan Informasi Publik(KIP),  Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

"Yang di dalamnya juga mengatur tentang sengketa informasi publik," ucap Juniardi, Rabu(18/01/2017).

Dosen Akbid Nadira Bandarlampung ini menambahakan, sengketa informasi publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dengan pemohon informasi publik dan atau pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan atau menggunakan Informasi Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 ayat (3) UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).

"Selain itu juga sebagai upaya dan partisipasi pers menguji proses keterbukaan informasi transparansi badan publik terutama di Lampung," urainya.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(PUPR) Lampung kata dia, sebagai bagian dari badan publik harusnya lebih paham, dan patuh pada azas yang diatur dalam UU KIP, karena KIP merupakan sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara.

"Dan badan publik lainnya serta segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik," ungkapnya.

Di era KIP sebagaimana yang di amanatkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang hadir dengan semangat bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelengaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kemudian kata dia, semangat inilah yang menjadi dasar pertimbangan tentang arti pentingnya manfaat yang terkandung dalam penyelenggaraan informasi publik oleh segenap penyedia layanan baik lembaga publik.

"Maupun lembaga privat negeri maupun swasta dengan tidak ada pengecualian," urainya.

Selain itu, hak atas informasi merupakan hak dasar yang menjadi sokoguru pemerintahan yang transparan dan partisipatoris, merupakan jalan lempang bagi tersedianya jaminan pemenuhan hak-hak fundamental dan kebebasan lainnya. Hak atas informasi hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan UU. Pemenuhan hak atas kebebasan memperoleh informasi publik merupakan salah satu indikator dianutnya konsepsi negara hukum sekaligus demokrasi yang bercirikan pengakuan atas hak asasi.

"Ada makna bahwa hak atas kebebasan memperoleh informasi publik mutlak dijamin sebagai bagian dari hak asasi manusia," ujarnya.

Kemudian, salah satu unsur penting yang dapat berperan dalam penyebaran informasi dan menumbuhkan kesadaran serta motivasi tentang program pembangunan masyarakat adalah pers. Kemampuan pers untuk menyampaikan informasi kepada sejumlah khalayak dalam waktu yang singkat tidak diragukan lagi. Pers atau surat kabar yang berfungsi sebagai penyebar informasi dapat berperan dalam penyampaian kebijaksanaan dan program pembangunan kepada masyarakat.

Di samping itu masyarakat juga dapat menggunakan pers sebagai penyalur aspirasi dan pendapat serta kritik. Bentuk dari hak publik jumlahnya banyak, salah satu diantaranya adalah hak publik untuk mendapatkan informasi dimana hak tersebut merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran.

"Memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.Salah satu sarana untuk memperoleh informasi adalah dari pers," ujarnya.

Oleh karena itu sudah sepatutnya apabila kemerdekaan pers yang juga diijamin melalui suatu UU. Jaminan terhadap kemerdekaan pers yang merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, adalah juga jaminan terhadap kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Kebebasan memperoleh informasi publik juga sangat erat kaitannya dengan good governance.

Yang terpenting adalah bagaimana pemerintah mengelola sumber daya sosial dan ekonomi untuk kepentingan pembangunan masyarakat. Pengertian yang biasa good governance adalah kepemerintahan yang baik. Pengelolaan negara lebih menekankan pada aspek politik, ekonomi dan adminstratif sehingga pengertian good governance sering diartikan selain sebagai kepemerintahan yang baik, good governance itu adalah suatu manajemen pembangunan yang dilkakukan pemerintah yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan perinsip demokrasi , efisien, efektif, mencegah korupsi dan penyalah gunaan wewenang, memberikan kebebasan berlakunya pasar.

"Disiplin menjalankan anggaran serta menciptakan legal and political frame work bagi tumbuhnya suatu aktifitas usaha," tukasnya.(r)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes