Home » news » Menyalahi Undang-Undang, Ridho Batalkan Sebagian APBD Pemkot Bandarlampung
Menyalahi Undang-Undang, Ridho Batalkan Sebagian APBD Pemkot Bandarlampung
Bandar Lampung : Gubernur Lampung M Ridho Ficardo, membatalkan sebagian rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung tahun 2017. Pembatalan ini merujuk juga kepada Peraturan Walikota (Perwali) nomor 1 tahun 2017 dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2016.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Lampung, Sutono, mengatakan, keputusan ini sudah berdasarkan evaluasi yang substantif dan melalui proses di TAPD setempat, yang menemukan rancangan belanja Pemkot yang dinilai sudah menyalahi undang-undang.
Masih katanya, Pemkot Bandarlampung diberikan waktu selama tujuh hari ke depan, untuk mengajukan tinjauan ulang atau banding ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dan pihaknya juga mengingatkan bahwa batas waktu Wali Kota untuk mengajukan ketidakpuasan ke pemerintah pusat hanya 14 hari.
"Kami menilai, kondisi belanja tidak sesuai dengan potensi pendapatan daerah Bandarlampung selama beberapa tahun terakhir, karena sejumlah item belanja kami evaluasi," kata Sutono, saat menggelar konpresi pers, di ruang rapat Gubernur Lampung, Kamis (26/1).
Sekretaris Daerah Lampung ini melanjutkan, pembatalan sebagian APBD Pemkot ini terdiri dari 28 lembar, salah satunya terkait dengan manajemen, evaluasi, dan tata ruang Pemkot. "Gubernur memiliki kewenangan dalam pengendalian kebijakan pemerintah daerah tersebut. Karenanya jika tidak puas silahkan melakukan banding," tegasnya.
Ditempat yang sama, Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemprov Lampung, Hamartoni Ahadis, mengatakan, secara hukum Gubernur adalah wakil pemerintah pusat yang bisa melakukan evaluasi terhadap rancangan APBD kabupaten/kota se Lampung. "Yang terjadi didalamnya hanya rancangan Pemkot Bandarlampung yang tidak sesuai," tukasnya.
Lanjut Hamartoni, setelah adanya pembatalan ini Pemprov tetap memberikan ruang untuk Pemkot.
Seperti diketahui, APBD Pemerintah Bandarlampung tahun 2017 dipangkas sebesar Rp295 miliar oleh pemerintah Pemprov Lampung. Alasan ini karena Pemprov menilai target pendapatan Bandarlampung terlalu tinggi. Akibatnya Pemprob meminta ada penyesuaian belanja di sejumlah sektor yang dinilai tidak menjadi prioritas pembangunan
Hal ini karena, selama empat tahun terakhir pendapatan Kota Bandarlampung berada di kisaran Rp400 miliar. Sekprov memaparkan bahwa realisasi pendapatan Kota Bandarlampung pada 2013 Rp360,7 miliar, 2014 Rp394,6 miliar dan 2015. Rp397,5 miliar.
“Pada 2016 jumlahnya belum bisa kami pastikan namun, kemungkinan nilainya tidak akan terlalu jauh. Sehingga target pendapatan kota Bandar Lampung pada 2017, memerlukan evaluasi dan belanjanya perlu dikurangi,” ungkap Sutono.(r)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Posting Komentar