Bandar Lampung : Komisi Informasi (KI) Lampung panggil Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR ) Provinsi Lampung,Toni Ferdinansah. Pemanggilan ini sekaligus untuk menggelar sidang sengketa informasi antara pemohon dari media online surya andalas.com Bedasarkan laporan Andi Priyadi pada tanggal 9 Desember 2016 lalu.
Sidang yang digelar di kantor Komisi Informasi Lampung di Jalan Basuki Rahmat Teluk Betung Bandarlampung, pada Selasa (17/01/2017) itu merupakan sidang perdana bedasarkan nota keberatan oleh pihak Andi Priyadi selaku owner dari media online Surya Andalas.com yang mengganggap pihak dinas PU lampung kurang transparansi dalam memberikan informasi kepada publik.
“Ya Benar, banyak kerugian dan dampak dari sulitnya mendapatkan informasi dari dinas PU, kurangnya transparansi dan keterbukaan informasi pada publik menjadi alas an saya untuk melaporkan kepada pihak Komisi informasi,”Kata Andi priyadi selaku pemohon dari media surya andalas.com saat memberikan keterangan awal di ruang sidang Komisi Informasi lampung, Selasa (17/01/2016).
Sidang perdana saat itu di pimpin oleh ketua Majelis Komisioner Dr. As'ad S.Hum beserta orang anggota Mejelis Komisioner Budi Jaya Idris Sh dan Ibu Khalida SH yang berjalan sekitar kurang lebih 40 menit untuk mendengarkan keterangan dari 2 belah pihak.
Sementara itu dari pihak dinas PU yang tanpak diwakili oleh 4 orang dimana satu diantaranya ialah kepala bidang pemeliharaan jalan dan jembatan Toni Ferdinansah sempat mengatakan, jika pihaknya tidak dapat memberikan semua informasi pada publik terlebih pada media.
“Ya enggak artinya kalau berbicara informasi kita tidak alergi, tapi memang ada hal yang tidak boleh kami sampaikan atau berikan karena mungkin menyangkut dokumen negara yang tidak perlu diketahui dan diberitahukan pada media,’Kata Toni Ferdinansah, Selasa (17/01/2017).
Lebih lanjut saat disinggung soal lambatnya tanggapan oleh dinas pekerjaan umum sejak laporan surya andalas pada tanggal 9 desember 2016 lalu, pihaknya mengatakan jika sebelumnya memang sudah ada upaya untuk memberikan ketarangan namun belum ada titik temu sehingga berlanjut pada sidang.
"Sebenarnya saudara pemohon merupakan orang lama dan kami kenal, kami sudah coba negosiasi namun belum ada titik temu,"tambah Toni Ferdinansah.
Hingga sidang di tutup kedua belah pihak sudah menyampaikan beberapa alasan dan keberatan dari porsi masing-masing, adapun sidang selanjutnya akan dilakukan oleh pihak komisi informasi Lampung yang dijadwalkan pada tanggal 2 februari mendatang.(r)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Posting Komentar