NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Pelapor Dugaan Pemalsuan Surat Tugas Belajar Pertanyakan Langkah Kejati Lampung

Bandar Lampung : Yurni Atmajaya mempertanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi dan pemalsuan surat tugas belajar yang diduga dilakukan Bujang Rahman dan Dirzon ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Sebagai pelapor, Yurni mempertanyakan tindaklanjut laporannya atas dugaan kasus tersebut ke kejati pada, Senin (16/1).

Di dalam surat yang ditujukan ke kejati Lampung, Yurni menilai kejati lambat dalam menangani kasus dugaan korupsi dan dugaan pemalsuan surat tugas belajar Bujang Rahman dan Dirzon yang dilaporkannya pada 29 Juli 2016 lalu.

Menurut Yurni, sudah sekitar enam bulan ini laporannya tersebut belum ada perkembangannya. Dan ini menimbulkan banyak persepsi liar di masyarakat dan lingkungan kampus yang tentunya dapat menjadi preseden buruk penegakan hukum di Lampung.

“Kasus ini akan menjadi jurisprudensi baru buat dunia pendidikan. Terutama pendidikan tinggi bilamana dibiarkan berarti surat keterangan belajar dapat diakui dalam kenaikan pangkat dosen. Padahal, dunia pendidikan tidak mengenal adanya surat keterangan belajar, yang ada hanya tugas belajar dan izin belajar,” ungkapnya.

Kendati demikian, kata Yurni, dirinya berkeyakinan kejati Lampung bekerja secara maksimal dan profesional dalam penanganan kasus ini.

“Semestinya waktu penanganan perkara tindak pidana korupsi sejak dimulainya penyidikan dengan pelimpahan berkas perkaranya ke pengadilan, diselesaikan paling lambat dalam kurun waktu 6 bulan,” jelasnya.

Sementara Kasipenkum Kejati Lampung, Irfan Natakusuma belum bisa dikonfirmasi terkait ini. Panggilan telpon dan pesan singkat yang dikirimkan pun tidak mendapat balasan. (R)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes