Lampung Selatan : Setiap daging potong di Lampung Selatan yang beredar di pasaran akan dipasangi lisensi dan jaminan kualitas daging. Hal itu untuk memberikan jaminan terhadap konsumen dalam pembelian daging yang berkualitas baik serta sehat untuk dikonsumsi.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Lampung Selatan Arsyad kepada media saat diwawancarai diseputaran kantor Bupati, Senin (30/01/2017).
"Upaya itu akan kita wujudkan dalam waktu dekat ini, sosialisasi kepada sejumlah pengusaha ternak sudah. Kita tergaskan, akan diketatkan daging yang beredar dengan tanda ASLI, yang artinya sudah lulus tes, apabila tidak memiliki tanda itu, pemerintah tidak bisa menjamin daging tersebut," ungkap Arsyad.
Selain persoalan tersebut, mantan Sekdin Dinas Peternakan dan Keswan Provinsi Lampung ini mengatakan, setiap pemotongan sapi, diharuskan menggunakan Rumah Potong Hewan yang telah ada disejumlah wilayah Lampung Selatan. Hal tersebut dimaksudkan, salah satu upaya menjaga kualitas daging yang terlah diatur dalam Undang-undang nomor 18 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Kita akui, minat para pengusaha daging memotong sapi di RPH masih minim. Tetapi akan pelan-pelan kita ubah kebiasaan itu. Selanjutnya, jika hal ini berjalan secara otomatis akan menambah pendapatan asli daerah (PAD) melalui RPH," tandasnya.(fitri)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Posting Komentar