Home » news » Lampung Segera Terapkan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Dengan Sistem Online
Lampung Segera Terapkan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Dengan Sistem Online
Bandar Lampung : Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo direncanakan akan mencanangkan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dengan sistem online.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung ir. Sutono, MM dalam Rapat koordinasi penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan di ruang rapat Sekretaris Daerah, Senin (30/01).
"Pemerintah Provinsi Lampung ingin mempermudah masyarakat dalam melakukan pengurusan perizinan dengan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dengan sistem online," ungkap Sekda.
Lebih lanjut, Sekda menerangkan bahwa Gubernur Lampung akan melakukan revisi PERDA dan PERGUB mengenai perizinan.
Dalam memberlakukan perizinan pelayanan terpadu satu pintu, akan melibatkan satuan kerja selain Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk membentuk tim teknis yang membantu perizinan pelayanan terpadu satu pintu.
Kadis Penanaman Modal dan PTSP Intizam menyampaikan bahwa "proses perizinan akan dilakukan dengan cepat, karena itu Pemerintah akan segera membentuk tim dan terus berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mempersiapkan sistem dan sumber daya manusianya," Kata Intizam.
Beberapa SKPD yang direncanakan akan tergabung dalam perizinan pelayanan terpadu satu pintu seperti Dinas Pariwisata, Dinas perhubungan, Dinas Koperasi, dan dinas terkait lainnya," tambah Intizam.
Diinformasikan Kepala Biro Humas dan Protokol Bayana, dalam rapat ini diikuti oleh Asisten Bidang Ekubang Adeham, Kadis Koperasi UKM Satria Alam, Kadis Pariwisata Budiharto, Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral Prihartono, Kadis Perdagangan Ferynia, Kadis Peternakan dan Perkebunan Dessy Romas, Syaiful Bachri Kadis Kehutanan, Kadis Kelautan dan Perikanan Ilyas Hayani Muda, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Keuangan Choiria Pandarita, Perwakilan Dinas Perhubungan dan Perwakilan Disnakertrans.(rls)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Posting Komentar