Sebagai bentuk iktikad baik dari pihak manajemen rumah sakit Asy-Syifa, diri beserta jajaran manajemen hadir dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang diminta DPRD, Jumat (20/1/2017).
Dalam kesempatan tersebut ia mengakui adanya kekurangan yang perlu dilengkapi terutama terkait perizinan dan berjanji akan terus berbenah untuk meningkatkan pelayanan yang baik agar rumah sakit nya kedepan lebih bermanfaat bagi masyarakat Tubaba khususnya dibidang kesehatan.
Kehadiran mantan Ketua DPRD Mesuji ini dengan maksud menjelaskan persoalan yang mendera rumah sakit nya selama ini serta melaporkan progres pengajuan izin penyimpanan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun), limbah cair dan penyaluran dana sosial (CSR) yang diminta lingkungan, serta telah melakukan perbaikan saluran limbah cair yang mengalir melalui saluran drainase jalan umum yang sempat dikeluhkan warga di lingkungan RT 2 RW 2 Tiyuh Dayaasri pada saat sidak tempo hari.
"Kami ucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada kami, sehingga kami dapat memperbaiki manajemen rumah sakit ini lebih baik lagi, sesuasi dengan standar nya, sehingga nantinya keberadaan rumah sakit ini bisa lebih dirasakan kemanfaatannya oleh masyarakat luas khususnya lingkungan sekitar rumah sakit," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Humas Rumah Sakit Asy-Syifa, Majril, bahwa sepulangnya rombongan DPRD melakukan sidak, pihak manajemen segera merespons dengan melakukan perbaikan dan usaha melengkapi segala hal terkait standar operasional yang diminta baik oleh warga maupun DPRD.
"Kami sudah melakukan perbaikan drainase saluran limbah yang pengerjaan kami serahkan kepada kepala tiyuh, dan sedang mencari waktu yang tepat untuk mengundang masyarakat terkait bantuan CSR," ujarnya.
Sementara itu, pihak DPRD dari gabungan lintas komisi tersebut belum begitu saja menerima jawaban dari pihak rumah sakit yang disampaikan langsung Direktur Utamanya itu dengan alasan pemilik rumah sakit tidak hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut.
Sehingga semua juru bicara dari perwakilan Komisi A, B dan C sepakat untuk tidak melanjutkan hearing, dan meminta agar yang menjelaskan tentang hal ihwal permasalahan yang ada adalah langsung dari pihak pemilik (komisaris) dari rumah sakit terbesar di Tubaba itu.
"Untuk sementara hearing ini tidak bisa dilanjutkan, sebelum pihak komisaris rumah sakit ini sendiri hadir ke sini, karena jelas jelas rumah sakit ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dan kami punya cukup bukti untuk melanjutkan perkara ini," ujar Wakil Ketua II DPRD setempat, yantoni, mengakhiri hearing tersebut. (Rasid)
Posting Komentar