BANDARLAMPUNG : Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu A Budiman dilaporkan atas dugaan Mark Up dalam kegiatan pengadaan truk sampah dan truk tangki tahun anggaran 2014 - 2015 di Kejaksaan Tinggi Lampung.
Laporan dari masyarakat tersebut pada saat dirinya menjabat Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (Disbertam) Bandar Lampung. Pemerintah Kota Bandar Lampung mengadakan dua item kendaraan dalam dua tahun secara berturut-turut dengan anggaran mencapai 10 Miliar lebih.
"Perkaranya sedang dalam tahap penyelidikan," ujar Sumber di Kejati Lampung, Selasa (24/1)
Modus dugaan Mark Up tersebut berawal dari pengadaan armroll, cintai era, tangki dan mesin air yang berada terpisah dalam mata anggaran.
Diketahui, pada tahun 2014, Disbertam Bandar Lampung mengalokasikan anggaran Rp 3.150.000 untuk pembelian 9 unit dump truk dan Rp 2.050.000.000 untuk pembelian 5 unit truk armroll.
Dugaan sementara Mark Up pada pembelian bak besi, kontaknya dan hidrolik yang mencapai 400persen. Sebab harga truk casis sudah baku dari Atm.
Pada 2015, kembali dianggarkan Rp 3.960.000.000 untuk pembelian dump truk, Rp 1.282.500.000 untuk tiga unit truk armroll dan Rp 340.000.000 satu unit truk tangki.
Kasipenkum Kejati Lampung Irfan Natakusumah menerangkan, akan melakukan Kroscek atas laporan terswbut. Menurutnya setiap laporan masyarakat akan tindaklanjuti.
"Kita cek dulu laporannya dan perkembangannya. Karena pada prinsipnya setiap laporan pasti diterima dan ditindaklanjuti," terang dia. (R)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Posting Komentar