NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

RAPBD Pemkot Bandarlampung Tabrak Peraturan Perundang-Undangan


Bandar Lampung : Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo memberikan tenggat waktu maksimal 7 (Tujuh) hari kedepan kepada Pemerintah Kota Bandarlampung untuk melakukan revisi terkait Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang APBD Tahun Anggaran 2017 Kota Bandarlampung dan Peraturan Walikota Bandarlampung Nomor 1 Tahun 2017 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini menyusul dengan ditandatanganinya Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/29/VI.02/HK/2017 tentang Pembatalan beberapa materi dalam Peraturan Daerah Kota Bandarlampung Nomor  13 Tahun 2016 tentang APBD Tahun Anggaran 2017 dan Peraturan Walikota Bandarlampung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2017. Demikian disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono dalam Konferensi Pers di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (26/01/2017).

Diinformasikan oleh Karo Humas dan Protokol Bayana, dalam arahan Sekda Provinsi Lampung Sutono mengatakan, bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan evaluasi terhadap RAPBD Kota Bandarlampung. Dari hasil evaluasi dicermati bahwa ada beberapa point dalam APBD Kota Bandarlampung yang tidak sesuai dengan kepentingan umum, RKPD, KUA-PPAS serta RPJMD, juga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Adapun point tersebut terutama terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandarlampung yang dinilai terlalu tinggi dari rencana target yang ditetapkan dalam Perda No.13/2016 tersebut.
Untuk itu pihaknya berharap Pemerintah Kota Bandarlampung dapat segera melakukan revisi dan menyempurnakan APBD Kota Bandarlampung sesuai arahan Gubernur Lampung maksimal 7 (Tujuh) hari kedepan sejak hari ini.

"Gubernur Lampung melakukan sesuai kewenangannya dan melakukan pengendalian terhadap program-program pembangunan daerah agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari", jelasnya.

Selain itu Sekda Provinsi Lampung yang didampingi oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Hamartoni Ahadis, Kepala Bappeda Taufik Hidayat, Kadis Kominfo dan Statistik Achmad Chrisna Putra, Karo Humas dan Protokol Bayana dan Kaban Keuangan Minhairin menjelaskan bahwa dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor 29 tersebut, Gubernur Lampung telah melampirkan 28 lembar yang berisi hal teknis dan penjelasan secara terperinci terkait materi yang perlu direvisi dalam Perda No.13/2017.

"Sehingga hal ini sangat jelas, terperinci dan tidak mengada-mengada", tegasnya.
Lebih lanjut pihaknya juga menjelaskan terkait ajuan keberatan, pihak Pemerintah Kota Bandarlampung dapat mengajukan keberatan ke Kementerian Dalam Negeri RI dalam waktu 14 (Empat Belas) hari setelah diterimanya surat keputusan tersebut.

"Apabila ada ajuan keberatan, pihak Pemerintah dan DPRD Kota Bandarlampung dapat mengajukan keberatan kepada Pak Menteri maksimal 14 hari kedepan", tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama Asisten Bidang Administrasi Umum Hamartoni Ahadis menjelaskan bahwa Gubernur Lampung selaku wakil dari Pemerintah Pusat di daerah yang diberikan wewenang melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan. Yakni melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota yang ada diwilayahnya.

Salah satunya melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD, Perubahan APBD serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Untuk itu menurutnya, Gubernur Lampung memiliki kewenangan hukum untuk melakukan pembatalan sebagain atau seluruhnya terhadap Perda No.13 Tahun 2016 tentang APBD Tahun Anggaran 2017 Kota Bandarlampung dan Peraturan Walikota Bandarlampung No.1 Tahun 2017 apabila hasil evaluasi tidak segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Bandarlampung.

"Pemerintah Provinsi Lampung juga melakukan evaluasi terhadap 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung tidak hanya Kota Bandarlampung saja, dan harapan kami evaluasi tersebut segera ditindaklanjuti", ujarnya. (Rls)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes