NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

NASIONAL

Fun & Fashion

International

Latest Updates

Akankah Persoalan Perizinan Rekalamsi Berpotensi Naik ke Penyidikan?

08.02

herman hn saat diperiksa tim kejagung
BANDAR LAMPUNG : Tim Satuan tugas Khusus (Satgasus) dari Kejaksaan agung (Kejagung) periksa Wali kota Bandarlampung Herman HN di Kejati Lampung, orang nomor 1 di kota Tapis Berseri tersebut datang memenuhi undangan pemeriksaan dari Kejati Lampung sekitar pukul 09.00Wib pagi, Rabu (29/06/2016).

Belum diketahui apa agenda undangan pemeriksaan yang dijalani oleh Herman HN, namun Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Safrudin mengaku hanya memfasilitasi saja, namun lebih lanjut tertkait apa undangan pemeriksaan itu ia hanya mengatakan dalam rangka menindak lanjuti laporan masyarakat.

"Memang ada satgasus dari kejagung yang datang untuk mengklarifikasi atas laporan anggota masyarakat, jadi panggilan kali ini hanya klarifikasi apakah laporan tersebut benar atau tidak, karna kita disini hanya memfasilitasi para petugas dari jakarta itu," ungkap Kajati Lampung, Safrudin saat di Kejati pada, Rabu (29/06/2016).

Kemudian saat ditanyai soal apa objek dan kasus dari pemeriksaan tersebut, Kajati hanya mengatakan belum dapat membeberkan dikarenakan pemeriksaan tersebut masih berlangsung dan dilakukan langsung oleh tim Satgasus dari Kejagung.

"Saya sendiri belum mengerti apa masalahnya secara teknis. Yang pasti nanti selesai kejagung menangani pemeriksaan pasti akan diserahkan ke lokasi khusus (lokus) nya, ya lokusnya disini," jelasnya.

Sementara itu, dilokasi saat ditanyai wartawan, Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejati Lampung, Robert Tacoy, hanya membenarkan bahwa ada pemeriksaan terhadap Walikota dan para pejabat pemerintah kota (Pemkot) BandarLampung, oleh tim kejagung saat itu

"Belum tau apa agenda pemeriksaan nya karena itu pemeriksaan masih berlangsung, nanti tim kejagung yang akan menjelaskan perkara apa yang diperiksakan," jelasnya saat di kejati Lampung, Rabu (29/06/2016).

Saat memenuhi pndangan pemeriksaan, Walikota BandarLampung Herman HN datang sekitar pukul dan didampingi oleh ada beberapa Pejabat pemerintah kota BandarLampung yakni, Kepala dinas Tata Kota Bandar Lampung Effendi Yunus dan Asisten 1 Kota Bandar Lampung Dedy Amrullah, kepala dinas BPLHD Kota Bandar Lampung A Rejab, Kepala BPKAD Trisno Andreas, Kabag Hukum Wan Abdurrahman , dan Kabag Pemerintahan Paryanto.

Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung, di ruang pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (29/6).

Orang nomor satu di Bandarlampung itu diperiksa terkait perizinan di Gunung Kunyit. Selain Hemran HN, sejumlah pejabat lainnya turutdimintai keterangan diantaranya; Asisten I Dedi Amrullah, Kepala Dinas Tata Kota Efendi Yunus, Kepala BPLH Rejab, Kabag Hukum Wan Abdurahman, dan Kabag Pemerintahan Sahriwansyah.

" Ditanyain soal reklamasi. Itu yang lokasinya dekat Gunung Kunyit. Sebelas pertanyaan ada itu yah. Ditanyain tentang izinnya," ucap Herman HN di depan awak media.

Namun suami dari Eva Dwiana ini enggan menjawab lebih jauh pertanyaan para kuli tinta dan memilih berlalu dari kerumunan.

Sementara salah satu jaksa dari tim Satgasus Kejagung NR Kencana Wati menuturkan bahan pemeriksaan seputar izin reklamasi.

"Hanya membahas soal izin saja kok Mba dan Mas semua. Masih lidik ini. Jadi belum saatnya bertanya macam-macam yah. Masih jauh jalannya," kata Kencana sambil menaiki mobil bergegas meninggalkan Kejati Lampung.


Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Robert M Tacoy mengelak untuk menjawab pertanyaan dari jurnalis yang mengerumuninya. "Jangan saya dong yang ditanya. Seharusnya kalian tanya ke Tim Satgasusnya. Kami tidak tahu soal materi pemeriksaan. Siapa yang mau diperiksa besok itu tergantung tim yah, saya nggak tahu," tuturnya.(n)

Petugas SI Amankan Pembawa Sabu-sabu

03.07
LAMSEL : Anggota kepolisian di wilayah pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, berhasil mengamankan Muntasir (45) warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, karena kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 2 Kg.

Barang haram dengan taksiran harga Rp2 miliar, diamankan petugas dari dalam dashboard kendaraan suzuki APV warna hitam Nopol B 9479 BAH, yang dikemudikan tersangka Muntasir saat hendak menyeberang ke pulau Jawa, Kamis (23/06/2016) lalu sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Lampung Selatan AKBP DR. Adi Ferdian Saputra saat ekspose gelar perkara di Mapolres setempat menyebutkan, bila sebelum ditemukan narkotika golongan 1 itu disimpan di dalam sebuah tas dan selipkan didalam dashboard kendaraan. Atas kecurigaan petugas dilapangan dengan barang tersebut, akhirnya petugas membongkar isi tas tersebut. Alhasil, ditemukan sabu-sabu yang dibungkus lakban warna coklat dengan berat sekitar 2 Kg.

Dari pengakuan Muntasir, Adi menjelaskan, tersangka disuruh HB (DPO) untuk mengantarkan barang haram itu dari Aceh ke Jakarta dengan upah sebesar Rp25juta. Setelah saling sepakat, tersangka diberikan uang sebesar Rp500 ribu oleh HB untuk dibelikan HP merk nokia sebagai alat komunikasi.

Didalam perjalanan, HB pun memerintahkan tersangka untuk menemui seseorang untuk mengambil tas yang berisikan sabu-sabu. Usai mengambil tas itu, tersangka langsung menyimpan tas ke dalam dashboard, lalu menjemput seseorang bernama Donna sesuai dengan petunjuk HB.

“Sebelum berangkat, HB memerintahkan tersangka menemui Donna, dengan alasan Donna ini mau ke Jakarta juga. Kemudian di dalam perjalanan, HB menstranfer uang sebesar 5 juta rupiah untuk biaya perjalanan,” ucap Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Hi. Syahrial.

Sayangnya, belum sampai di tempat tujuan, anggota kepolisian SI Pelabuhan Bakauheni, menciduk tersangka Muntasir dan menyita barang bukti sabu-sabu, HP dan tas selempang milik tersangka.

“Saat ini kita masih lakukan pengembangan untuk mengejar tersangka lainnya yang masuh dalam DPO kita,” kata Adi.


Sementara itu Kasat Narkoba AKP Syahrial menyebutkan, tersangka ini dijerat dengan pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancamamn pidana maksimal 20 tahun penjara dan dengan 13 miliar rupiah.(fitri)
 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes