LAMSEL : Anggota kepolisian di wilayah pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, berhasil mengamankan Muntasir (45) warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, karena kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 2 Kg.
Barang haram dengan taksiran harga Rp2 miliar, diamankan petugas dari dalam dashboard kendaraan suzuki APV warna hitam Nopol B 9479 BAH, yang dikemudikan tersangka Muntasir saat hendak menyeberang ke pulau Jawa, Kamis (23/06/2016) lalu sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Lampung Selatan AKBP DR. Adi Ferdian Saputra saat ekspose gelar perkara di Mapolres setempat menyebutkan, bila sebelum ditemukan narkotika golongan 1 itu disimpan di dalam sebuah tas dan selipkan didalam dashboard kendaraan. Atas kecurigaan petugas dilapangan dengan barang tersebut, akhirnya petugas membongkar isi tas tersebut. Alhasil, ditemukan sabu-sabu yang dibungkus lakban warna coklat dengan berat sekitar 2 Kg.
Dari pengakuan Muntasir, Adi menjelaskan, tersangka disuruh HB (DPO) untuk mengantarkan barang haram itu dari Aceh ke Jakarta dengan upah sebesar Rp25juta. Setelah saling sepakat, tersangka diberikan uang sebesar Rp500 ribu oleh HB untuk dibelikan HP merk nokia sebagai alat komunikasi.
Didalam perjalanan, HB pun memerintahkan tersangka untuk menemui seseorang untuk mengambil tas yang berisikan sabu-sabu. Usai mengambil tas itu, tersangka langsung menyimpan tas ke dalam dashboard, lalu menjemput seseorang bernama Donna sesuai dengan petunjuk HB.
“Sebelum berangkat, HB memerintahkan tersangka menemui Donna, dengan alasan Donna ini mau ke Jakarta juga. Kemudian di dalam perjalanan, HB menstranfer uang sebesar 5 juta rupiah untuk biaya perjalanan,” ucap Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Hi. Syahrial.
Sayangnya, belum sampai di tempat tujuan, anggota kepolisian SI Pelabuhan Bakauheni, menciduk tersangka Muntasir dan menyita barang bukti sabu-sabu, HP dan tas selempang milik tersangka.
“Saat ini kita masih lakukan pengembangan untuk mengejar tersangka lainnya yang masuh dalam DPO kita,” kata Adi.
Sementara itu Kasat Narkoba AKP Syahrial menyebutkan, tersangka ini dijerat dengan pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancamamn pidana maksimal 20 tahun penjara dan dengan 13 miliar rupiah.(fitri)
Posting Komentar