NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

NASIONAL

Fun & Fashion

International

Latest Updates

Zainudin Tolak Pimpin KONI

04.47
LAMSEL : Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan menolak, jika dirinya dipercayakan oleh sejumlah pengurus cabang (pengcab) untuk memimpin Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten setempat pada periode 2016-2020.
Saat diwawancarai awak media, usai membuka secara resmi Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) di Aula Krakatau perkantoran Pemkab Lampung Selatan, Rabu (25/05/2016). Zainudin Hasan sempat mengeluarkan statmant singkat, dirinya menolak jika dipercayakan untuk memimpin KONI Lampung Selatan, menggantikan Nivolin CH sebagai Ketua KONI Lampung Selatan.
"Dalam aturan, kan tidak boleh" singkat Zainudin lalu meninggalkan awak media.
Diberitakan sebelumnya, menang mutlak secara aklamasi, Zainudin Hasan yang juga Bupati Lampung Selatan terpilih sebagai Ketua Umum KONI tingkat Kabupaten Lampung Selatan periode 2016-2020.
Zainudin Hasan terpilih sebagai Ketua Umum KONI Lampung Selatan setelah dilakukan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) di Aula Krakatau perkantoran Pemkab Lampung Selatan.
Ia dipilih oleh 19 Pengurus Cabang (Pengcab) dari 22 Pencab yang ada, diantaranya PSSI, Perwosi, Kodrat, PGSI, Perkemi, Perbasi, PRSI, PDBI, PBSI, PBVSI, PJSI, Forki, PSTI, Gabsi, PASI, IPSI, Pelti dan Siwo PWI Lampung Selatan. Sementara, 3 pengurus cabang olahraga tidak hadir atau habis masa kepengurusan yakni, TI, Bapopsi dan PTMSI.
Dilansir dari laman kemendagri.go.id , mengacu dari aturan yang berlaku, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang Kepala Daerah Rangkap Jabatan. Penegasan larangan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fausi melalui surat edaran yang dikeluarkannya nomor : 800/2398/sj tertanggal 26 Juni 2011.
Dalam surat edaran yang telah disampaikan itu, Mendagri melarang kepala daerah, pejabat publik, termasuk wakil rakyat, maupun PNS rangkap jabatan pada organisasi olah raga seperti KONI dan Pengurus Induk Olahraga.
Surat edaran tersebut sebagai penegasan atas UU Nomor 03 tahun 2005 tentang Sistem Olahraga Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2007 tentang penyelenggaraan keolahragaan.
Dalam surat edaran itu, kepala daerah juga diingatkan mengenai adanya sanksi bagi kepala daerah, pejabat publik, PNS yang akan dijatuhkan jika tetap dengan sengaja merangkap jabatan. Sebagaimana termuat dalam pasal 56 ayat 1 hingga 4 ditegaskan larangan bagi kepala daerah, pejabat publik, dan PNS merangkap jabatan di organisasi keolahragaan.
Secara lengkap, pasal itu berbunyi, Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.

Sanksi yang akan diberikan dalam UU tersebut, salah satunya adalah pembekuan organisasi yang dijabat oleh kepala daerah atau pejabat publik. Sedangkan pejabat yang merangkap jabatan ada sanksi tersendiri yang akan dijatuhkan.(fitri)

Zainudin Minta Mahasiswa PTIK Tunjukkan Eksistensi Positif

01.56

LAMSEL: Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan menerima kunjungan silaturahmi 11 mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) dalam rangka kegiatan Dianmas Mahasiswa STIK-PTIK Angkatan ke-68.

Kunjungan ke11 siswa SKIP didamping pembimbing dari STIK-PTIK Kombes Pol. Bambang Sugiarto, Kapolres Lampung Selatan AKBP. Adi Ferdian Saputra, berlangsung di rumah dinas bupati atau sekarang disebut "Lamban Rakyat", disambut hangat Zainudin Hasan, Rabu (25/05/2016). 

Informasi diperoleh media ini, ke-11 siswa tersebut ingin suwon (izin, red), kepada Zainudin Hasan, terkait Dianmas atau kerja riil pengabdian diri aparat negara (polisi, red) kepada masyarakat Lampung Selatan, dimana dilaksanakan kurang lebih selama 1 minggu kedepan, dimulai sejak tanggal 23 sampai 28 Mei 2016.

Terkait hal tersebut, Kapolres lampung Selatan AKBP. Adi Ferdian Saputra mengatakan, acara pertemuan tersebut bertujuan ingin meminta saran maupun masukan kepada Bupati Zainudin Hasan terkait Dianmas Mahasiswa STIK di Lampung Selatan.

"Kita kesini, selain sowan kepada pak bupati. Juga meminta masukan atau saran selama proses pelaksanakan Dinanmas siswa STIK untuk pengabdian ke masyarakat," kata Adi.

Sementara itu, Bupati Zainudin Hasan memberikan masukan terhadap ke-11 siswa tersebut, yakni dapat memberikan contoh baik serta dapat mensosialisasikan mengenai bahayanya narkoba. Dimana, ujar Zainudin, saat ini peredaran narkoba sudah semakin merajalela di Indonesia tanpa memandang buluh. 

"Saya yakin, kalian ini akan menjadi pembina dan pengayom yang baik ke depannya," dukung Zainudin.

Zainudin pun berharap, para mahasiswa itu dapat menunjukan eksistensi yang positif selama bertugas, dan membuat citra polisi semakin lebih baik.

"Tunjukkan kepala satuan, kapolres dan pendamping serta masyarakat, bahwa lembaga kepolisian baik dan akan terus baik," kata Bang Zai.

Terpisah, Kombes Pol Bambang Sugiarto mengatakan, kegiatan Dianmas yang dilakukan oleh para mahasiswa tersebut merupakan program dari STIK. Dimana dalam lingkup Polda Lampung terdapat 6 Polres yang turut dalam kegiatan pengabdian mahasiswa STIK-PTIK tersebut.

"Nantinya kesebelas mahasiswa ini, melakukan pengabdian kepada masyarakat dengan sasaran pemberantasan narkoba, sosialisasi keamanan dan ketertiban masyarakat dan memberantas perdagangan manusia," pungkasnya. (fitri)


 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes