NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Zainudin Tolak Pimpin KONI

LAMSEL : Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan menolak, jika dirinya dipercayakan oleh sejumlah pengurus cabang (pengcab) untuk memimpin Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten setempat pada periode 2016-2020.
Saat diwawancarai awak media, usai membuka secara resmi Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) di Aula Krakatau perkantoran Pemkab Lampung Selatan, Rabu (25/05/2016). Zainudin Hasan sempat mengeluarkan statmant singkat, dirinya menolak jika dipercayakan untuk memimpin KONI Lampung Selatan, menggantikan Nivolin CH sebagai Ketua KONI Lampung Selatan.
"Dalam aturan, kan tidak boleh" singkat Zainudin lalu meninggalkan awak media.
Diberitakan sebelumnya, menang mutlak secara aklamasi, Zainudin Hasan yang juga Bupati Lampung Selatan terpilih sebagai Ketua Umum KONI tingkat Kabupaten Lampung Selatan periode 2016-2020.
Zainudin Hasan terpilih sebagai Ketua Umum KONI Lampung Selatan setelah dilakukan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) di Aula Krakatau perkantoran Pemkab Lampung Selatan.
Ia dipilih oleh 19 Pengurus Cabang (Pengcab) dari 22 Pencab yang ada, diantaranya PSSI, Perwosi, Kodrat, PGSI, Perkemi, Perbasi, PRSI, PDBI, PBSI, PBVSI, PJSI, Forki, PSTI, Gabsi, PASI, IPSI, Pelti dan Siwo PWI Lampung Selatan. Sementara, 3 pengurus cabang olahraga tidak hadir atau habis masa kepengurusan yakni, TI, Bapopsi dan PTMSI.
Dilansir dari laman kemendagri.go.id , mengacu dari aturan yang berlaku, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang Kepala Daerah Rangkap Jabatan. Penegasan larangan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fausi melalui surat edaran yang dikeluarkannya nomor : 800/2398/sj tertanggal 26 Juni 2011.
Dalam surat edaran yang telah disampaikan itu, Mendagri melarang kepala daerah, pejabat publik, termasuk wakil rakyat, maupun PNS rangkap jabatan pada organisasi olah raga seperti KONI dan Pengurus Induk Olahraga.
Surat edaran tersebut sebagai penegasan atas UU Nomor 03 tahun 2005 tentang Sistem Olahraga Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2007 tentang penyelenggaraan keolahragaan.
Dalam surat edaran itu, kepala daerah juga diingatkan mengenai adanya sanksi bagi kepala daerah, pejabat publik, PNS yang akan dijatuhkan jika tetap dengan sengaja merangkap jabatan. Sebagaimana termuat dalam pasal 56 ayat 1 hingga 4 ditegaskan larangan bagi kepala daerah, pejabat publik, dan PNS merangkap jabatan di organisasi keolahragaan.
Secara lengkap, pasal itu berbunyi, Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.

Sanksi yang akan diberikan dalam UU tersebut, salah satunya adalah pembekuan organisasi yang dijabat oleh kepala daerah atau pejabat publik. Sedangkan pejabat yang merangkap jabatan ada sanksi tersendiri yang akan dijatuhkan.(fitri)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes