NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

NASIONAL

Fun & Fashion

International

Latest Updates

Jalasenastri Lanal Lampung Rayakan Syukuran HUT Jalasenastri KE 71

01.48
Jalasenastri Cabang 3 Korcab III Daerah Jalasenastri Armada Barat (DJAB) melaksanakan syukuran dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Jalasenastri ke-71 tahun 2017
BANDARLAMPUNG, (Kopiinstitute.com) - Jalasenastri Cabang 3 Korcab III Daerah Jalasenastri Armada Barat (DJAB) menggelar syukuran dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Jalasenastri ke-71 tahun 2017. Peringatan syukuran merupakan rangkaian HUT ke 71 Jalasenastri, telah dilaksanakan dari berbagai bidang kegiatan oleh Jalasenastri Cabang 3 / Lanal Lampung dari Bhakti sosial, Olah raga bersama dan Berbagai macam perlombaan yang semua telah dilaksanakan dengan sukses beberapa waktu lalu.


Puncak ulang tahun ke 71 Jalasenastri telah dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2017, kegiatan peringatan tahun ini mengambil tema ”Jalasenastri Bertekad Meningkatkan Kualitas Keluarga Prajurit Yang Kreatif, Guna Mendukung Terwujudnya TNI Angkatan Laut Yang Hebat, Kuat, Profesional Dan Dicintai Rakyat ".

Komandan Pangkalan TNI AL Lampung, Kolonel Laut (P) Kelik Haryadi, S.H., M.Si, Pembina Jalasenastri Cabang 3 Korcab III DJAB dalam sambutanya menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada seluruh anggota Jalasenastri yang ke 71, harapan kedepannya dengan bertambah umur, maka akan bertambah kedewasaan dalam berpikir dan bertindak.

“Kedewasaan merupakan cerminan dari kematangan akal budi sehingga tindakan akan lebih baik dan dapat diterima, baik dilingkungan keluarga maupun luar keluarga berdasarkan norma-norma agama dan norma bermasyarakat,” kata  Danlanal

Lebih lanjut disampaikan lagi bahwa kebahagiaan seorang suami adalah jika seorang istri dapat berkolaborasi dan bekerja sama serta saling mendukung dalam membina rumah tangga yang didasari dengan keikhlasan, suami yang menjadi seorang prajurit tentunya akan sangat bahagia jika para istri sebagai anggota jalasenastri dapat mendukung kariernya.

Dalam acara syukuran itu juga Ny. Hersy Kelik Haryadi, Ketua Jalasenastri Cabang 3 Korcab III DJAB menyampaikan bahwa Jalasenastri adalah rumah bagi istri prajurit angkatan laut yang mempunyai dedikasi tinggi dalam berorganisasi sosial kemasyarakatan, sebagai pendamping suami Jalasenastri adalah perempuan-perempuan terpilih yang sepatutnya bangga akan profesi suami, dituntut untuk bijak dalam menyikapi kemajuan jaman, Jalasenastri adalah penyejuk bagi suami dan anak-anak di rumah sehingga menjadikan rumah sebagai surga kecil keluarga asalkan disertai dengan keikhlasan dan penuh cinta untuk keluarga.

Diakhir sambutannya, Ketua Cabang menyampaikan ucapan “Selamat Ulang Tahun Yang ke 71, Semoga Jalasenastri Lebih Maju dan Selalu Ada Cinta Untuk Jalasenastri”.
Pada acara syukuran tersebut dihadiri oleh Danlanal Lampung, Palaksa, Perwira Staf, Perwira dan Anggota militer maupun PNS serta Jalasenastri Lanal Lampung, selain itu hadir juga Wakil Ketua Cabang 7 Pengurus Gabungan Jalasenastri Korps Marinir, PPAL Bandar Lampung, dan KOWAL.(rls)

Iklan Arinal Djunaidi Bermasalah. KPI Minta Hentikan Tayangan Melanggar.

06.53
 
Momen usai pertemuan di Rumah Kayu saat Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar M.Alzier Dianis Thabranie menolak Jabat Tangan Ketua DPD I Golkar Provinsi Lampung Arinal Djunaidi (Cagub yang diusung Golkar).
 BANDARLAMPUNG, (Kopiinstitute.com) – Iklan Calon Gubernur yang diusung Partai Golkar Lampung Arinal Djunaidi bermasalah lantaran menayangkan profil sebagai Cagub Lampung diikuti penjabaran program-program seperti yang tertuang dalam Surat Nomor : 510/K/KPI/31.2/09/2017 tertanggal 5 September 2017. Teguran ini langsung ditandatangani oleh Wakil Ketua KPI Pusat S.Rahmat M. Arifin yang kepada Direktur Utama PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) milik Hary Tanoedoedibjo.

Sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada RCTI karena ditemukan adanya pelanggaran atas perlindungan kepentingan public dalam konten siaran iklan Ketua DPD I Golkar Lampung Arinal Djunaidi sebagai Calon Gubernur Lampung periode 2019-2024 sekitar pukul 22.49 pada 28 Agustus 2017 lalu.

Menurut KPI, iklan tersebut melanggar perilaku penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Pasal 11 Tahun 2012 dan standar program siaran pasal 11 ayat (1), serta tidak mengikuti ketentuan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran ( P3 dan SPS).

Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administrati teguran tertulis. Karena siaran program wajib untuk dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak diperuntukan kepentingan kelompok tertentu.

Oleh karena itu, KPI Pusat meminta agar pihak stasiun televisi itu untuk menghentikan siaran iklan tersebut serta wajib menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan isi siaran. Karena, berdasarkan pasal 36 ayat (4) tentang UU Penyiaran,  isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.

Jika dikemudian hari KPI Pusat kembali menemukan siaran iklan serupa, maka  pihaknya akan memberikan sanksi administratif yang lebih berat sesuai dengan pasal 75 ayat (2) SPS KPI tahun 2012. (TIM)


 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes