NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

NASIONAL

Fun & Fashion

International

Latest Updates

Kejati Lampung Bisa Ambil Alih Tuntaskan Dugaan Korupsi Rp 34M Sulpakar

04.24
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sulpakar
BANDARLAMPUNG, KI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dapat memanggil Kajari Kalianda untuk minta penjelasan terkait dugaan korupsi yang disinyalir melibatkan Sulpakar. Pasalnya tahun 2017 merupakan tahun keenam misteri antara Sulfakar dan Kejaksaan. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Irfan Natakusumah menerangkan, untuk mengungkap perkara tersebut, pihak yang mempunyai data indikasi korupsi DAK Rp 34 Miliar Dinas Pendidikan Lampung Selatan 2011 supaya melapor ulang di Kejati Lampung.

"Bisa saja memanggil Kajari Kalianda cuma kalau perkara itu mau ditangani kejati harus diterbitkan surat perintah (Sprint) baru karena tidak bisa kita pakai Sprint lama. Lebih bijaknya lapor ulang sebab bahan-bahannya itu pasti sudah lama kan 2011," terang Kasipenkum Kejati Lampung Irfan Natakusumah, senin (27/3)

Surat laporan perkara serta segala berkas mengenai DAK juga diragukan keberadaannya. Itu mengingat sudah enam tahun lamanya.

"data-data itu apakah sudah hilang atau gimana kita juga gak ngerti kan. Tapi kembali lagi ke pimpinan bagaimana menyikapinya," sambung dia

Dijelaskan Irfan, bila perkara sudah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan namun berlarut-larut maka akan menjadi tunggakan perkara.

"itu akan jadi tunggakan terus sampai kapanpun. Itu kalau tidak ditutup. Jadi kalaupun memang pernah ada laporan seumpama Sprintlid itu di Pidsus maka Pidsus yang akan nagihnya terus," jelasnya

Menyoroti permasalahan ini, Pengamat Hukum Universitas Lampung Dr Yusdianto Alam meminta Kajati Syafrudin sebagai pimpinan tertinggi Korp Adyaksa di Lampung untuk melihat serta menuntaskan perkara ini.

"harapan terakhir ada di Kajati Syafrudin karena beliau pimpinan tertinggi. Dia dapat memanggil Kajari yang sedang menjabat saat ini untuk minta penjelasan sudah sejauh mana penanganan perkara itu. Kalaupun ada kendala dijelaskan juga kendalanya dimana," kata Yusdianto

Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Syafrudin meminta copyan surat laporan yang pernah dilaporkan di Kejari Kalianda pada 2011 silam.

"Bila ada copy laporannya kirim ke kita bos, tks," demikian isi pesan singkat Kajati Lampung kepada kopiinstitute.com.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari Proyek 34 Miliar yang merupakan akumulasi dari SD sebesar Rp 26.5 Miliar dan SMP Rp 7,5 Miliar Dinas Pendidikan Lampung Selatan tahun anggaran 2011. Dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK)

Dari jumlah tersebut indikasi korupsi terjadi dalam tiga item kegiatan yakni pembangunan perpustakaan, pengadaan buku, dan pengadaan komputer. Dugaan awal penyimpanan kegiatan ini bahwa pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis pengerjaan dalam kegiatan pembangunan perpustakaan.

Selain itu juga disinyalir adanya swakelola dalam pengadaan komputer yang seharusnya pada petunjuk pelaksanaan dan teknis pengadaan diserahkan langsung kepada sekolah.

Perkara itu pun sejak 2011 ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda Lampung Selatan artinya sudah enam tahun dan sudah tiga kali pergantian Kepala Kejaksaan Negeri.

Era Kajari Kalianda Yuni mengakui berkas laporan perkara DAK 2011 tersebut pernah ditanganinya. Namun pada saat pergantian Kepala Kejari Kalianda perkara tersebut tidak diketahui perkembangan proses penyelidikannya.

"itu nilai yang besar. Laporannya mungkin dengan Kajari sebelum saya tapi nanti kita buka lagi sejauh mana penanganan perkara itu," ujar Kajari Kalianda Yuni pada saat masih menjabat.(Wendri Wahyudi)

Ratna Dewi Tidak Dapat Jelaskan Wisata Rohani Rp 13 Miliar

00.50
Suasana R Biro Bina Sosial Setda Pemprov Lampung

BANDARLAMPUNG, KI - Kepala Biro Kesehateraan Sosial, Ratna Dewi tidak dapat menjelaskan kegiatan wisata rohani Rp 13 Miliar Tahun Anggaran 2017. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, ia tampak bingung serta menjawab dengan setengah berdiplomasi.

"itu program Umrah. Udah sih ngobrol dikantor aja lah soalnya gak enak ngobrol di telepon," ujar Ratna Dewi saat dikonfirmasi, senin (27/3)

Setelah ditunggu tidak ada kabar, diputuskan untuk dihubungi kembali. Kali ini ia terkesan menghindar tanpa alasan. "nanti yah saya lagi rapat," kata dia

Saat kopiinstitute.com mendatangi kantornya, suasana diruangan sama sekali tidak ada kegiatan rapat. Hanya ada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang santai kongkow-kongkow.

"bu Kepala Biro lagi ada tamu," kata salah satu stafnya

Namun disaat bersamaan seorang yang memakai pakaian PNS mengatakan " masuk aja bu ratna ada kok," ucapnya yang tidak kompak menjawab.

Berita ini meluas berawal dari alokasi anggaran sebesar Rp. 13.026.000.000 tahun anggaran 2017 untuk kegiatan wisata rohani dinilai tidak tepat. 

Pasalnya kegiatan yang bertujuan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan umat tidak dapat diukur secara jelas ukuran tinggi-rendahnya iman seseorang.

Terlebih Biro Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Lampung pada 2016 lalu dengan anggaran sebesar Rp 16 Miliar Ziarah Makam dan Umrah disoal terkait manfaat serta penggunaan anggaran yang rawan penyelewengan.

Direktur Eksekutif Masyarakat Transparansi Lampung (Matala), C.Alizie mengatakan, pos anggaran tersebut tidak tepat. Apalagi tahun sebelumnya pernah dianggarkan dan banyak permasalahan terkait Ziarah Makam dan Umrah.

"saya kira kegiatan wisata rohani ini tidak tepat. Pertanyaannya siapa yang bisa mengukur keimanan seseorang. Misal sebelum berangkat wisata rohani kadar imannya rendah setelah wisata rohani imannya tinggi. Apa begitu, kegiatan seperti ini yang sangat rawan penyimpangan," ujar dia, sabtu (24/3)

Ia pun menduga kegiatan ini modus baru kejahatan anggaran dengan dalih kegiatan keagamaan.

“ kegiatan ini tiga tahun berturut-turut ada. Siapa yang pernah wisata rohani atau yang ikut program tahun sebelumnya. Tidak ada yang bisa garansi Rp 13 Miliar iman naik," kata dia

Charles khawatir akibat kegiatan ini dapat memicu sentimen keagamaan (SARA). Hal itu dinilai memungkinkan untuk terjadi mengingat umat diluar muslim yang menyoroti kegiatan ini merasa terpinggirkan. 

Sebab di Lampung bukan hanya ada satu agama saja tapi umat diluar islam juga ada. Untuk itu, ia menyarankan untuk dapat menggunakan anggaran negara dengan bijak dan tepat sasaran serta penuh toleransi dan tenggangrasa antar umat beragama.

"meski kita ini mayoritas tapi hendaknya menjaga perasaan saudara kita yang berbeda keyakinan,”urainya.

Berdasarkan catatan Matala,indikasi penyimpangan pada pelaksanaan ziarah makam tahun 2015 semestinya dijadikan bahan evaluasi Biro tersebut supaya tidak merencanakan program kegiatan yang cenderung tidak berpihak pada semangat efesiensi anggaran.

“ Kasus umroh dan ziarah makam 2015 lalu pernah mencuat kan. Itu dulu masalah. Harusnya anggaran sebesar itu dialokasikan ke program yang lebih kongkrit sebab urusan keimanan umat itu Habluminallah jadi tidak bisa dengan jalan-jalan atau Rp 13 miliar iman naik,”tegasnya

Disisi lain, masyarakat umat kristiani Via Dellaroza warga kedaton Bandar Lampung mengaku senang apabila ada program serupa untuk wisata rohani umat kristiani.

"kalau ada wisata rohani jalan-jalan gitu ya senanglah," kata dia saat dihubungi.(Wen)
 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes