NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

NASIONAL

Fun & Fashion

International

Latest Updates

418 PAUD di Lampung Utara Butuh sentuhan

05.06
Lampung Utara : Sebanyak 418 tempat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Lampung Utara masih memerlukan sentuhan-sentuhan agar lebih mapan di masa mendatang.

“PAUD yang telah terdaftar atau memiliki izin dari Dinas dan Pemda setempat sebanyak 418. Tapi untuk lebih meningkatkan peran dalam pemberian materi masih banyak dibutuhkan perhatian,” kata Kepala Dinas Pendidikan Suwandi, melalui ‎Kasi PAUD Dinas Pendidikan Lampung Utara Imam Hanafi, Rabu 5 Oktober 2016.

"Seperti dari tenaga pendidiknya kalau untuk PAUD tingkat TPA, Kelompok Bermain (Kober), dan tingkat Satuan PAUD Sejenis (SPS)," kata Imam Hanafi, Selain dari ‎TPA, Kobera, SPS, jumlah 418 PAUD itu juga sudah termasuk Taman Kanak-kanak.‎ Dan di Kabupaten Lampung Utara. TK atau PAUD yang sudah negeri ada 5 PAUD. Lalu untuk kepengurusannya ada di masing-masing desa, kecamatan. 

"Dari data yang ada di tahun 2016, sebanyak 418 PAUD yang sudah memiliki izin. Dan yang sudah negeri itu TK Pembina di Kecamatan Kotabumi Selatan, TK Pembina di Prokimal, Kecamatan Kotabumi Utara, TK Pembina di Kecamatan Sungkaijaya," jelas Imam Hanafi.

Dua lainnya yang sudah negeri TK satu atap yang keberadaannya berada di lingkungan sekolah dasar ya itu TK Neglasari, di Kecamatan Abung tengah, dan TK Pekurun Induk, di Kecamatan Abungpekurun, Lampung Utara.

‎"Untuk kepengurusan intinya ada 271, itu dari 247 desa dan kelurahan, ditambah 23 Kecamatan dan dari Kabupaten makanya jadi 271," kata Imam. (Rasyid) 



Main Pecat, Disdik Lampura Segera Proses Kepsek SMPN 1 Abung Barat

05.03
Lampung Utara : Sejumlah Masyarakat dan dewan guru SMPNegeri 01 Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara meminta kepala dinas pendidikan Lampung Utara agar dapat bertindak tegas terhadap kepala sekolah SMP Negeri 01 Abung Barat.
Hgal ini terkait dugaan pemecatan 4 orang Satpam dan 8 orang guru Honorer. Menurut keterangan nara sumber yang enggan disebutkan namanya, Ia sangat kecewa dengan ulah oknum (PNS) yang menjabat sebagai kepala sekolah SMPN 01 Abung Barat dengan adanya permasalahan itu.
“ Ia sudah melalukan tindakan melebihi kepala dinas, padahal masalah apapun bisa  dimusyawarahkan terlebih dahulu jangan langsung main pecat.” Ungkapnya baru-baru ini.
Saat dikonfirmasi Via Ponsel pada Jum’at (7/10/2016), kepsek bersangkutan mengatakan terkait pemecatan tersebut saat ini masih diselesaikan oleh pihak dinas KA.UPTD dan Dinas Pendidikan.
“ Karena apapun bentuknya saya punya atasan yaitu kepala dinas,” kata dia.
Begitu dikonfirmasi, Sabtu (8/10/2016), KA.UPTD  Kecamatan abung Barat Pidani vVia telepons selularnya membenarkan perbuatan kepsek SMPN 01 Abung Barat yang telah memberhentikan/memecat secara tidak hormat kepada satpam sekolah dan Guru.
“Nara sumber yang kalian dapat sepertinya pas dengan kronologisnya. Untuk lebih jelas lagi hubungi saja kepseknya karena saya juga masih dalam perjalanan dari Menggala, ” tutupnya.
Kepada journallampung.com, Kadisdik Lampura Suwandi.Spd.MM melalui ponselnya Sabtu (8/10/2016) mengatakan pihaknya sudah menerima pengaduan dari masyarakat terkait pemecatan yang dilakukan oknum kepala sekolah.
“ pada saat masyarakat demo kita juga langsung ambil tindakan dengan menurunkan tim ke lokasi. Maka untuk tindak lanjut selanjutnya, nanti hari Senin atau selasa kita akan turunkan lagi tim. Kita akan menyikapi kebenarannya setelah terbukti maka kita akan ambil tindakan tegas.tapi semua ini masih dalam proses.”Jelasnya.
Suwandi menambahkan, terkait pemberhentian guru honorer memang hak kepala sekolah, karena mereka yang gajinya dari dana BOS.
“ Tapi jangan semena-mena dengan cara spontan main pecat aja, harus ada prosedurnya, mau tidak mau dia seorang guru. Meski honorer dia punya hak didik terhadap muridnya. Begitu juga satpam dia selaku penjaga keamanan sekolah, meski dia bersalah kita pertimbangkan dulu sampai dimana kesalahannya, jangan seenaknya main pecat,” tegas kadis.
Menyikapi hal tersebut masyarakat dan dewan guru berharap kepada Dinas Pendidikan Lampung Utara dan Bupati untuk mengambil tindakan tegas, supaya kepala sekolah SMP Negeri 01 Abung Barat dinonaktifkan dari jabatannya atau di mutasikan dari SMPN 01 Abung Barat.(Rasyid)


 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes