NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

NASIONAL

Fun & Fashion

International

Latest Updates

Mahasiswa Pringsewu Tuntut Proses Hukum Edi Agus Yanto

04.15
Edi Agus Yanto saat memberikan bantuan (ist)
BANDARLAMPUNG - Sejumlah mahasiswa Pringsewu menuntut kepada pihak penyelenggara pilkada dalam hal ini Panwaslu Kabupaten Pringsewu untuk bersikap tegas dan tidak pandang bulu dalam memproses pelaku money politik yang terjadi di Pilkada Pringsewu.

"Kami minta Panwas tegas untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku dugaan politik uang dengan bermodus bantuan CSR," ujar Darmanda, dalam aksi demonstrasi di kantor Panwas setempat, kemarin.

Aksi masa yang dimulai dari pendopo Bupati Pringsewu dengan berjalan kaki menuju kantor Panwas Pringsewu tersebut juga meminta kepada Panwas untuk memanggil yang bersangkutan (Edi).
Ratusan masa tersebut diterima oleh komisioner Panwas Pringsewu Arifin dan Azis.

Dalam penuturannya, Panwas Pringsewu berjanji akan menindak dengan tidak pandang bulu terhadap persoalan money politik yang dilakukan oleh semua calon yang berlaga di Kabupaten Pringsewu. "Kita sudah agendakan akan memanggil yang bersangkutan untuk diminrai keterangan terkait persoalan CSR ini," ujar Aziz.

Terpisah sebelumnya, Calon Wakil Bupati (cawabup) Pringsewu, Edy Agus Yanto bakal memenuhi panggilan Panwas Pringsewu, Rabu (1/2).

Pasangan dari Siti Rahma itu bakal memberikan klarifikasi terkait dugaan politik uang yang dilakukannya dengan membagikan dana CSR dari beberapa perusahaan beberapa waktu lalu.

"Iya kemarin saya dapat undangan dari Panwas untuk datang hari ini. Dan kebetulan saya lagi di Jakarta dan baru sampai jam 11 siang tadi kemudian langsung ikut rakor di rumah PAN. Tapi besok sore jam 5, kita akan penuhi undangan Panwas," ujarnya.

Lanjutnya, kehadirannya besok untuk menjelaskan kepada Panwas, terkait pembagian dana CSR dari berbagai perusahaan yang menurutnya itu murni karena ingin membantu masyarakat.

"Saya kan basicnya sebagai aktifis dan itu sudah lama dan sekarang masih aktifis. Dan saat itu tidak ada kampanye, apa lagi menyampaikan visi dan misi tidak ada ajakan untuk memilih kita," ungkapnya. (#)

Kejari Tanjung Karang Siap Gelar Perkara Kasus Jl.Sentot Alibasya

03.53
Ilustrasi 
BANDARLAMPUNG - Hentero Cahyono selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyampaikan akan gelar perkara di Kejati Lampung dan BPKP Lampung dilakukan pekan depan, terhadap dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), kegiatan peningkatan dan pelebaran Jl Sentot Alibasya ruas Jl Ki Hi Agus Anang-Jl Soekarno Hatta Senilai Rp 5,2 Miliar APBD Bandar Lampung TA 2014.

Gelar perkara itu dilakukan secara terpisah. Di Kejati Lampung dilakukan gelar perkara bersama karena kasus yang diduga menyeret nama Slamet Riadi Tjan atau akrab disapa Ko Slamet itu, merupakan pelimpahan dari Kejati.

"Untuk Gelar Perkara di BPKP Lampung karena kasus ini harus diekspose bersama tim auditnya untuk mengetahui besaran kerugian negaranya," ujar dia, (1/2)

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bandar Lampung Safei mengungkapkan, semua proses penyidikan sudah dirampungkan termasuk keterangan ahli.

"Proses penyidikan sudah selesai semua termasuk keterangan ahli, ujar Kasipidsus Kejari Bandar Lampung Safei.

Berdasarkan hitungan penyidik, potensi kerugian negara mencapai Rp 600juta.

"terkait tersangka nantilah setelah ekpose. Kalau memang ada tersangkanya juga pasti sudah tahu siapa-siapa yang harus bertanggungjawab," kata dia.

Informasi yang beredar mengenai adanya tersangka dari pihak rekanan dan PU Bandar Lampung.

Diketahui, proyek bermasalah ini dikerjakan PT Satria Sukarso Waway dengan direktur Slamet Riadi Tjan dan yang bertindak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilson (PU Bandar Lampung).

Perkara ini merupakan laporan masyarakat pada April 2015 di Kejaksaan Tinggi Lampung.(#)


 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes