NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

NASIONAL

Fun & Fashion

International

Latest Updates

Bupati Lamsel Resmikan Kapal Patkamla Pulau Sebesi II-3-63

02.01

Lampung Selatan : Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan meresmiKan pengukuhan Kapal Patroli Keamanan Laut Lanal Lampung yang diberi nama "Patkamla Pulau Sebesi II-3-63".

Peresmian acara tersebut dilaksanakan di Grand Elty Krakatao Nirwana Resort Kalianda, Rabu (07/12/2016). Ditunjuk sebagai Komandan Patroli Keamanan Laut Pulau Sebesi yakni Serka Bah Syahroni yang diresmikan oleh Danlanal Lampung Letkol Laut (P) Kelik Haryadi, SH, M.Si.

Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan dalam sambutannya, mengatakan merasa bangga dengan diberikan nama Pulau Sebesi pada Kapal Patroli Keamanan Laut Lanal Lampung. Sebab, nama Pulau Sebesi merupakan kepulauan yang masuk wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Sudah tentu, ujar Zainudin Hasan, hal terebut secara tidak langsung akan melambungkan nama daerah Lampung Selatan sendiri.

"Kami merasa bangga dengan di berikan nama Pulau Sebesi kepada Kapal Patroli Keamanan Laut Lanal Lampung yang merupakan salah satu kepulauan di Kabupaten Lampung Selatan. Kemudian, dengan adanya kapal patroli ini akan menambah tingkat keamanan khususnya diperairan Lampung Selatan akan meningkat," kata Zainudin Hasan.

Sementara itu, Danlanal Lampung Letkol Laut (P) Kelik Haryadi, SH, M.Si, menjelaskan, pemberiaan nama "Pulau Sebesi" pada kapal patroli tersebut disengaja dengan tujuan mengangkat kearifan lokal daerah Lampung khususnya Lampung Selatan.

"Disamping itu, salah satu tujuan pengukuhan Kapal Patroli Keamanan Laut Lanal Lampung ialah meningkatkan keamanan laut dari gangguan pencurian ikan, gangguan kriminal lainnya di laut. Selain itu untuk menjaga dan melindungi wisatawan baik lokal maupun mancanegara perlu ditingkatkan patroli rutin dari Patkamla TNI Angkatan Laut yang baru saja dikukuhkan ini," pungkasnya.(fitri)

SK Guru dan Tenaga Pendidik Lampung Diserahkan

01.34

Bandar Lampung : Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo melalui Asisten Bidang Administrasi Umum Hamartoni Ahadis menyerahkan Surat Keputusan Kepala Kantor Regional V BKN kepada PNS guru/ tenaga pendidik,  di Aula Kantor BKD Provinsi Lampung, Selasa (06/12/2016).
Dengan demikian berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2016 Perka BKN no 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan secara resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi Lampung.

Disampaikan Kabag Humas Biro Humas dan Protokol Heriyansyah,  sebagaimana dilaporkan Kepala BKD Provinsi Lampung  Zaini  Nurman,  jumlah PNS guru/ tenaga pendidik sebanyak 8.615 orang  telah mendapatkan Surat Keputusan Pengalihan ke Provinsi Lampung dari Kepala Kantor Regional V BKN. Terdiri dari 13 Kabupaten yaitu Lampung Selatan 867, Lampung Tengah 1.098, Lampung Utara 737, Lampung Barat 399, Tulang Bawang 279, Tanggamus 408, Way Kanan 434, Lampung Timur 759, Pesawaran 398, Tulang Bawang Barat 272, Pringsewu 555, Mesuji 178 dan Pesisir Barat 163. Adapun untuk  Kota  yaitu Metro 747 dan Bandar Lampung 1.501.

Dalam sambutannya Asisten mengatakan, sebagai bentuk implementasi amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pada tanggal 21 September 2016 telah dilaksanakan serah terima personil, sarana dan prasaran dan dokumentasi (P2D) antara Bupati/Walikota se Provinsi Lampung Kepada Gubernur. Salah satunya pengelolaan Guru dan Tenaga Kependidikan menengah. Selanjutnya Surat Keputusan Kepala Kantor Regional V BKN tersebut disampaikan kepada Bupati/Walikota se Provinsi Lampung.

Untuk itu Gubernur Lampung yang diwakili oleh Asisten Bidang Administrasi Umum, Hamartoni berharap dengan penyerahan Surat  Keputusan tersebut  tidak ada lagi polemik tentang pengalihan Guru dan Tenaga kependidikan menengah dari kabupaten/kota ke Provinsi. 

" Pemprov berharap tidak ada guru dan tenaga kependidikan menengah yang terlewatkan untuk dilimpahkan ke Provinsi Lampung. Karena mulai tanggal 1 Januari 2017 semua anggaran dan hal lain yang terkait dengan implementasi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah akan berada di Provinsi," ujarnya.(rilis)
 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes