Bandar Lampung : Tak terima di perlakukan kasar dan diduga mendapat tindakan penganiayaan oleh petugas oknum polisi karena salah tangkap, Anton sutisna (45) warga perum permata biru sukarame Bandar Lampung bersama kuasa hukumnya Laporkan oknum petugas polisi itu ke bidang Propam Polda Lampung, (03/11/2016).
Penasehat hukum dari korban salah tangkap yakni Alfian mengatakan, pihaknya sudah melakukan pelaporan kepada Bidang Propam Polda Lampung dengan no laporan STPL/B-72/XI/2016
/YANDUAN. Tertanggal (03/11/2016) siang.
"Kami laporkan ketidak adilan penyidik yang telah melakukan penangkapan dengan dugaan tak dilengkapi sutat ijin penangkapan resmi dari atasan dan penggeledahan dengan semena-mena yang juga tanpa surat ijin pengeledahan terhadap Klien Kami Anton,"Kata Alfian pada, Kamis (13/11/2016).
Dijelaskannya, selain mendapat perlakuan tak adil (salah tangkap), korban Anton juga sempat mendapat perlakuan kasar karna usai ditangkap. Mata anton di Lakban dan tangan diborgol serta dibawa kemana-mana kemudian dipaksa mengaku, padahal dirinya tak melakukan tuduhan yang dimaksud.
"Bayangkan dalam keadaan terintimidasi klien kami saat itu di suruh mengakui apa yang dituduhkan petugas, ini kan aneh, hal inilah yang kami laporkan, sekarang kita percayakan pada bid Propam Polda Lampung, tapi kalau Propam tak mampu menyelesaikanya maka kami akan lapor ke pihak yang lebih tinggi ke Mabes Polri, kami berani karena kami yakin klien kami tak bersalah dan hanya menjadi korban salah tangkap murni,"Jelas Alfian.
Alfian menambahkan, selain melakukan pelaporan, dirinya juga selanjutnya akan mendiskusikan kasus tersebut ke pihak Peradi atas kejadian salah tangkap itu, karena selain menjadi korban salah tangkap dan mendapat perlakuan penganiayaan korban juga mengalami kerugian materil yang dijadikan Barang bukti oleh petugas Polresta saat itu.
"Selain mendapat perlakuan dugaan penganiayaan, klien kami juga mengalami kerugian materil yakni 2 unit sepeda Motor, handphone dan sejumlah uang tunai yang sampai hari ini belum juga dikembalikan oleh petugas, bagaimana ini kinerja penyidik sudah salah tangkap sita barang pula,"tambahnya.
Masih kata Alfian, selain menyampaikan laporan ke bid Propam Polda Lampung, pihaknya juga sudah memberikan keterangan dan membantah apa yang pernah diucapkan Kapolresta Bandar Lampung, AKBP Murbani Budi Pitono beberapa waktu lalu pada media, saat acara pembentukan Satgas Saber Pungli yang mengatakan jika Klien nya (Anton) Adalah residivis.
"Kami sangat menyayangkan pernyataan seorang pejabat sekelas Kapolres yang mengatakan klien saya adalah residivis, kalau mau bilang itu harus ada bukti, justru kami yang harusnya mempertanyakan integritas oknum polisi tersebut, karena ucapan itu juga harusnya ada dasar hukum dan setiap ucapan itu juga akan ada sangsi hukumnya,"Kecam Alfian.
Alfian berharap, setelah dilakukanya Pelaporan pada Bidang Propam Polda Lampung, hendaknya petugas bekerja cepat dan para pelaku dihukum sesuai dengan perbuatanya apakah itu disangsi etik dan lainya.(r)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Posting Komentar