Lampung Utara : Upaya pemkab Lampung Utara untuk menaikkan harga singkong petani di kabupaten Lampung Utara terus dilakukan. Setelah beberapa waktu telah meyurati pemerintah pusat (presiden) hari ini Bupati Lampung Utara H. Agung Ilmu Mangkunegara memanggil para pengusaha-pengusaha Tapioka yang berada di Kabupaten Lampung Utara, Rabu (09/11/2016).
Selain pengusaha tapioka, pertemuan ini juga dihadiri para petani singkong yang selama ini mengeluhkan buruknya harga singkong.
Pada dialog dengan para pengusaha dan para petani, Bupati Lampung Utara menyampaikan alasan pemerintah mengundang pimpinan perusahaan tapioka dan petani singkong untuk mencari solusi bagi petani dan pengusaha diakibatkan rendahnya harga yang merugikan para petani.
Pada rapat tersebut Bupati Lampung Utara menghimbau kepada para petani, apabila terjadi perusahaan yang membeli singkong para Petani dibawah harga yang disepakati, agar segera melapor ke Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
“ Bila ada perusahan di Lampura membeli singkong dibawah harga yang telah disepakati, harap segera melaporkan ke Pemerintah Kabupaten Lampung Utara," kata Agung.
Untuk diketahui, telah disepakati bersama pengusaha dan para petani singkong bahwasannya harga singkong minimal sebesar Rp. 700 perkilo, ini berlaku untuk seluruh perusahaan yang ada di Lampura.
Pada kesempatan itu dilaksanakan penandatanganan MOu antara Pengusaha singkong dan Petanisingkong. Harga tersebut mulai berlaku pada hari jumat tanggal 11 November 2011.
" Saya sangat berterima kasih kepada bapak bupati yang telah memanggil perusahaan-perusahaan tapioka di Kabupaten Lampung Utara ini, hingganya hari ini disepakatinya harga singkong minimal Rp. 700/kg, kedepan harga singkong mudah-mudahan akan semakin baik lagi “ ujar Gultom salahsatu petani dari kecamatan Abung Surakarta.
Usai mengadakan rapat dengan para Pengusaha Tapioka, Bupati Lampung Utara H. AgungIlmu Mangkunegara memerintahkan kepada Dinas Pertanian dan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Lampung Utara untuk turun kelapangan.
Tujuannya yakni untuk melihat langsung akurasi timbangan perusahaan dan akurasi penentuan potongan kadar air oleh pabrik, sehingga adanya transparansi antara perusahaan danpetani, jangan sampai masing-masing pihak yang merasa dirugikan, baik itu Petani maupun Perusahaan.(rasid)
Posting Komentar