Home » news » Pejabat Eselon III Diduga Kerjakan Proyek Jalan Kalicinta
Pejabat Eselon III Diduga Kerjakan Proyek Jalan Kalicinta
Lampung Utara - Ketua LSM Tunas Bangsa Lampung, Birman Sandi meminta penegak hukum segera menelusuri dugaan gratifikasi, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) didalam pekerjaan peningkatan jalan ruas Kalicinta tahun 2016, Lampung Utara.
Menurut Birman, pekerjaan peningkatan jalan di ruas Kalicinta yang menelan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah hingga 1,6 miliar diduga menyalahi Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berdasarkan hasil survey tim Investigasi LSM Tunas Bangsa di lokasi, pekerjaan lapisan penetrasi (lapen) di ruas Kalicinta yang seharusnya ketebalannya mencapai 6 cm, akan tetapi ketebalannya tidak maksimal seperti di STA 3+000 sampai 3+050. Sedangkan, untuk ketebalan hotmix, jenisnya Asphalt Concrete - Wearing Course (AC -WC) semestinya 3 cm, tapi fakta dilapangan hanya mencapai 1-1,5 cm.
" Karena ketebalan lapen dan hotmix tidak sesuai dengan standar, mengakibatkan jalan retak dan bergelombang. Padahal, pekerjaan peningkatan jalan ruas Kalicinta itu baru hitungan bulan," ucap Birman, Sabtu (19/11/2016).
Lalu, sambung Birman, dari dua item temuan tersebut, LSM Tunas Bangsa menyimpulkan kemungkinan telah terjadinya pengurangan volume dalam pekerjaan ruas jalan Kalicinta.
" (pengurangan volume) terindikasi untuk mengeruk keuntungan pribadi. Atau keuntungan dari pengurangan volume itu untuk menutupi hasil buruk pekerjaan itu alias setor sana sini," ketusnya.
Bahkan, kata Birman, selain buruknya hasil pekerjaan peningkatan jalan ruas Kalicinta, pekerjaan itu juga disebut-sebut milik salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon III di Pemerintahan Agung Ilmu Mangkungara.
Modusnya sang ASN ini, yakni dengan cara meminjam CV. Dan, CV yang mengerjakan pekerjaan peningkatan jalan ruas Kalicinta adalah CV. Karta Jaya Abadi.
" Disinilah peran penegak hukum yakni Kejaksaan atau Kepolisian (mengungkap benar tidaknya ASN yang main proyek dan kecurangan lainnya).
Jadi, janganlah (Polisi dan Kejaksaan) beralasan pekerjaan itu masih dalam tahun berjalan. Dan jangan juga mengkait-kaitkannya dengan kebijakan diskresinya Jokowi," harap Birman.
" Kita harus mencegahlah (preventif) dari niat tikus-tikus kantor yang menggerogoti uang rakyat dengan berbagai dalih," lanjutnya.
Birman menyatakan, upaya preventif (pencegahan) dalam rangka agenda pemberantasan korupsi harus terus ditingkatkan. Tindakan hukum atas perilaku korupsi merupakan cambuk yang diharapkan akan memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi.
" Namun, tindakan preventif akan memberikan efek berkesinambungan di masa mendatang. Langkah lebih antisipatif telah diletakkan Presiden Jokowi dengan mendorong upaya pencegahan," jelasnya. (R)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Posting Komentar