Home » ADVERTORIAL » LAPORAN HASIL PEMBAHASAN PANITIA KERJA BADAN ANGGARAN DPRD LAMPUNG UTARA
LAPORAN HASIL PEMBAHASAN PANITIA KERJA BADAN ANGGARAN DPRD LAMPUNG UTARA
By Bunk PeNa • 05.30 • ADVERTORIAL • Comments : 0
RANCANGAN KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN (KUA) DAN RANCANGAN PRIORITAS DAN PLAPON ANGGARAN SEMENTARA (PPAS) KABUPATEN LAMPUNG UTARA TAHUN ANGGRAN 2017
Esensi pembangunan adalah aktifitas yang berjalan secara simultan, seluruh aktifitas didukung oleh kebijakan pembangunan, sehingga menjadi pedoman yang representative dalam meningkatkan nilai tambah pembangunan, fungsi pemerintah daerah, dan DPRD dalam pembangunan adalah meningkatnya kesejahtraan masyarakat, yang dimuat dalam dokumen kebijakan pembangunan sebagai hasil dari apresiasi masyarakat kabupaten lampung utara.
Panitia kerja badan anggaran kabupaten lampung utara, dalam melaksanakan pembahasan dan penyusunan laporan berdasarkan pada :
1. Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah
2. Peraturan daerah kabupaten lampung utara nomor 1 tahun 2015 tentang rencanan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kab. Lampung Utara
3. Praturan DPRD Kab. Lampung utara nomor 16 Tahun 2014 tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah Kab. Lampung utara
4. Berdasarkan keputusan pimpinan DPRD Kab. Lampung utara nomor 23 tahun 2016 tanggal 7 November 2016 dengan komposisi dan personalia.
Setelah menyimak mempelajari dan mengepaluasi materi dan sub tansi rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) Serta Priolitas dan Plafon anggran sementara (PPAS) tahun anggaran 2017 serta membahas secara bersama satuan kerja dan tim anggaran pemerintah daerah kabupaten lampung utara
1. Secara keseluruhan pagu anggaran yang ada di satuan kerja prangkat daerah (SKPD) Kabupaten lampung utara untuk lebih ditingkatkan agar tercapai seluruh program dan kegiatan
2. Prioritas anggaran tahun 2017 ditunjukan antara lain “
a. Peningkatan layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, sosial, inprastruktur, budaya lokal, agama, dan teknologi informasi dan komunikasi
b. Pembangunan sektor penggerak dipokuskan kepada petani tanaman pangan dan hortikular, perkebunan, peternakan dan perikanan.
c. Pembangunan sektor penguat yakin pada sektor industri, pertambangan, perdagangan, dan jasa.
d. Penyertaan modal untuk meningkatkan badan usaha milik daerah
e. Bantuan keuangan untuk mendukung program, kegiatan yang merupakan program pusat yang dipertimbangkan secara seksama mengenai target.(rasid-adv)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Posting Komentar