NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Warga Sukanegara Adukan Kades Heri Tamtomo ke Pemkab


LAMSEL : Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menerima kunjungan 6 orang warga Desa Sukanegara Kecamatan Tanjung Bintang. Rombongan warga dari Desa Sukanegara, diterima langsung Nanang Ermanto diruang kerjanya, Kamis (26/05/2016) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam pertemuan tersebut, selain warga juga dikuti oleh sejumlah instansi, yakni Bagian Perekonomian, Inspektorat, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), Bulog Lampung Selatan, Kasat Intel Polres Lampung Selatan AKP. Heru Sulistiya Nanto.

Dalam hal ini, kedatangan 6 orang warga Desa Sukanegara Kecamatan Tanjung Bintang terebut, bermaksud ingin melaporkan dan meminta ditindaklanjutinya mengenai, adanya penyaluran dan penebusan beras miskin (raskin) atau sekarang ini disebut dengan Beras Sejahtera (Rastra) tidak sesuai aturan, yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Sukanegara Heri Tamtomo S.Sos.

Usai pertemuan, Darwari mewakili Warga Desa Sukanegara mengaku, kedatangan pihaknya untuk bertemu dengan Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, berperihal mengadukan mengenai raskin Desa Sukanegara Kecamatan Tanjung Bintang, yang diduga ada penggunaan raskin tidak sesuai peraturan yang berlaku.

"Masalah ini, sudah terjadi sejak tahun 2008 lalu hingga tahun 2016 sekarang ini. Penyelewengan mengenai raskin ini dilakukan oleh Kades Sukanegara Heri Tamtomo S.Sos," ungkap Dawari yang diketahui pensiunan PolAir Lampung berpangkat Aiptu ini.

Kepada awak media, Dawari juga menceritakan, modus yang dilakukan oknum kades Sukanegara mengenai penyelewengan penggunan raskin tersebut, yakni penebusan raskin mencapai 3 kali lipat dari harga raskin yang ditetapkan oleh pemerintah, kemudian raskin dijual secara gelondongan ketoko-toko pasar. Selain itu, Dawari mengungkapkan, untuk melancarkan aksinya oknum kades melibatkan kepala dusun (Kadus), dan Kepala RT.

"Beliau ini (kades, red) mendapat bantuan raskin dari pemerintah (Bulog Lampung Selatan, red), kemudian didistribusikan oleh Bulog ke Desa Sukanegara dan sudah diterima pak lurah. Nah, untuk penebusan raskin oleh warga tidak sesuai, aturan dari pemerintah yang telah ditetapkan sebesar Rp.1.600, tetapi harus ditebus oleh warga mencapai Rp3.000 sampai Rp4. 000. Kemudian berperan memainkan modus ini, kades melibatkan RT, dan kadusnya," terangnya.

"Dari segi keuntungan penjualan raskin ini, oknum kades mendapat keuntungan Rp.500. Sedangkan, Desa Sukanegara mendapat jatah raskin atau Rastra kurang lebih sebanyak 8 ton," terang Dawari.

Lanjutnya mengatakan, saat warga mempertanyakan kegunaan uang raskin hasil penebusan warga, oknum kades berdalih menggunakannya untuk pembangunan didesa. Bahkan Dawari mengaku, dirinya mendapatkan surat kaleng yang berisi ancaman, agar berhenti mengusut masalah tersebut.

"Kalau untuk dialihkan untuk pembangunan, kan sudah ada Alokasi Dana Desa (ADD). Tidak boleh memakai dana raskin. Saya juga dikirim surat kaleng berisikan ancaman yang ditaruh dipagar depan rumah saya, pada Jum'at pagi (06/05/2016) lalu sekitar pukul 06.30 WIB," jelasnya.

Lebih jauh diungkapkannya, permasalahan tersebut sudah dilaporkan kepihak berwajib, namun sampai sekarang ini belum ada tindak lanjutnya.

"Sudah kita laporkan ke Polres namun belum ada tindak lanjut. Bahkan laporannya kita tembuskan ke Kapolri, Wakapolri, Kapolda. Saya mohon, baik pemerintah, aparat hukum menindaklanjuti masalah ini. Saya juga mohon awak media agar turut memantaunya. Kami berjanji, jika tidak ada tindaklanjut akan menggelar aksi unjuk rasa," kata Dawari.

Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menegaskan, pemerintah tidak akan mentolerir bagi aparatur desa menyalahi tugas pokok fungsinya (Tupoksi). Dirinya juga, meminta instansi Inspektorat Lampung Selatan segera menindaklanjuti masalah ini.

"Saya minta inspektorat lebih intens dalam segi pengawasan penyaluran raskin. Saya juga minta aparat hukum, tidak berat sebelah. Nyatakan salah jika itu benar-benar salah," tegas Nanang Ermanto.

Nanang Ermanto juga meminta warga Sukanegara, dalam penyelesaian penanganan masalah tersebut agar diserahkan keinstansi yang terkait.


"Tidak usah berdemo-demo, kita jaga kondusifitas. Biarlah pihak yang berwenang dalam hal ini menyelesaikan masalahnya," pungkas Nanang. (fitri)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes