LAMPURA : Kementrian Agama Lampung Utara janji akan menutup Tk IT & SD IT Sabilul Mukminin , yang terletak di Kelurahan Kelapa 7 tepat dijalan MT Haryono LK 111 RT 02 Rejo Mulyo Kelapa 7 Kotabumi.
“ Sekolah itu akan ditutup jika selama ini telah beroprasi tanpa seizin dari kemenag kabupaten maupun provinsi,” kata Kasi Pendidikan Kementrian Agama Lampung Utara, M Isa belum lama ini.
Pihaknya kata Isa, tidak akan tebang pilih siapaun pemilik sekolah tersebut karena diduga sudah melanggar aturan. Bahkan kata Isa, dirinya pernah berkoordinasi dengan Kabid Disdik Lampura, Imam Hanafi.
“ Dia (Imam Hanafi, red) tidak eprnah menerima pengajuan izin operasional sekolah tersebut,” katanya.
Jika demikian faktanya, lanjut Isa, maka sekolah tersebut jelas sekali tidak bernaung kepada Kemenag dan Disdik Lampura atau ke kanwil.
Pihaknya berjanji awal bulan depan (Juni, red) bersama Tim dari kanwil Provinsi lampung akan survey ke lokasi sekolah tersebut.
“ Berikut orang dinas pendidikan, jika tanpa izin, sekolah tersebut harus di tutup” pungkasnya.
Terpisah, Kabid Disdik Lampura, Imam Hanafi membenarkan sekolah tersebut beroprasi tanpa mengantongi izin yang resmi. Dia menegaskan, ketua pengurus sekolah tersebut harus diberi sanksi yang tegas.
“ Pihak kemenag dan Diknas akan memberi sanksi kepada pengurus sekolah itu. Dampaknya dia merajalela seenaknya, membuat dan mengoprasikan sekolahnya tanpa ada izin yang jelas,” tegas Imam.
Hasil pemantauan awak media di lapangan, diduga ada kejanggalan tentang keberadaan sekolah tersebut. Berdasarkan keterangan warga setempat yang namanya enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sekolah yang di kelola Heri Sukuco dan Ustad Faruq selaku ketua yayasan, tidak mengantongi izin. (Rasyid)
Posting Komentar