BANDARLAMPUNG : Sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung dalam mengawal kasus rekayasa penggrebekan 'City Spa' patut diapresiasi.
Kasus ini menyeret nama Kaban Pol PP Bandarlampung yang kini mendekam di Rutan Wayhui.
Pemkot setempat mengajukan banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dan akhirnya, usaha pemkot Bandarlampung membuahkan hasil, pemkot memenangkan putusan terkait gugatan banding atas permasalahan tempat pijat dan refleksi City Spa.
Dalam gugatan tersebut akhirnya di menangkan oleh Pemkot Bandarlampung, tertanggal 20 April 2016 lalu.
Berdasarkan surat pemberitahuan amar putusan banding nomor :43/B/2016/PT.TUN-MDN dalam perkara antara, Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan(BPMP) Kota Bandarlampung sebagai pihak tergugat/pembanding, melawan CV. Suria Jaya atau yang dikenal City Spa yang merupakan sebuah Badan Hukum perdata yang beralamatkan di Jalan Diponegoro, Kupang Teba, Teluk Betung Utara (TBU).
Dalam surat tersebut, yakni menerima permohonan banding dari tergugat/pembanding. Kedua, membatalkan putusan PTUN kota Bandar Lampung nomor 29/G/2015/PTUN-BL, tanggal 17 Desember 2015, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.
Walikota Bandarlampung Herman HN mengatakan bahwa ia membenarkan putusan banding PTUN Medan memenangkan Pemkot Bandarlampung.
" Iya, dalam keputusan tersebut, Pemkot menang," kata Herman HN, Senin (06/06/2016).
Orang nomor satu di Kota Tapis Berseri ini menambahkan, dengan keputusan ini, maka City Spa tidak boleh lagi beroperasi kembali atau ditutup.
"Jadi dengan keputusan ini, maka city spa kami minta tidak boleh beroperasi lagi," tambahnya.
Herman HN juga mengatakan, bisa saja City Spa beroperasi, asalkan diubah peruntukannya tidak tempat panti pijat. "City Spa tidak boleh dibuka lagi sampai saya menjabat sebagai Walikota Bandarlampung, kecuali adanya alih fungsi usaha, apakah itu menjual klontongan atau beras," pungkasnya.(n)
Posting Komentar