LAMSEL : Diduga aktifitas lapangan pertambakan tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki, tim dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan datangi perusahan pertambakan PT. Maju Tambak Sumur Kecamatan Ketapang pada Kamis (09/06/2016) lalu.
Diwawancarai diruang kerjanya, Jum'at (10/06/2016), Plt. Asisten Bidang Pemerintahan Mulyadi Saleh mengungkapkan, berdasarkan tim melakukan pengawasan yang diutus Pemkab Lampung Selatan untuk menyelidiki hal tersebut, ditemukan operasional PT. Maju Tambak Sumur diduga tidak sesuai izin yang dimiliki perusahaan tersebut.
"Berdasarkan pengawasan kita, disinyalir kegiatan tambak tidak sesuai dengan izin. Karena, izin usaha yang dikeluarkan Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) pada Bulan Agustus Tahun 2014, perusahaan itu beroperasi kolam tambak dengan lahan seluas 32 heaktare. Tetapi, menurut hitungan kita, luas lahan melebihi dari izin itu," ungkap Mulyadi Saleh.
Diungkapkannya juga, laporan dari warga sekitar saat tim melakukan pengawasan pada pertambakan perusahaan tersebut, diduga beroperasi dengan lahan seluas kurang lebih 100 ha.
"Tetapi kita tanya kepada managernya hanya 60 Ha. Kemudian, kita minta tunjukan Akte Jual Beli, pihak perusahaan tidak bisa menunjukan," kata Mantan Kepala Dishub Lampung Selatan era Bupati Wendy Melfa ini.
Lanjutnya mengatakan, PT. Maju Tambak Sumur diketahui memiliki 3 cabang tempat operasional pertambakan, dimana yang pertama berada di Desa Sumur, kedua di Desa Ruguk, kemudian lokasi lainnya berada di Dusun Ketang Kelurahan Kalianda Kecamatan Kalianda.
"Ironisnya, salah satu tambak mereka yang berada di Desa Ruguk kurang lebih seluas 10 Ha, dimana sudah beroperasi selama 2 bulan belum sama sekali memiliki perizinan Satupun. Itu penjelasan dari managernya kepada kita. Sedangkan yang berada di Ketang, Kalianda belum kita datangi, rencananya Senin (13/06/2016) kita akan kesana," terangnya.
Ditegaskannya, kepada instansi terkait dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi agar sesuai dengan perizinan yang dimiliki dalam hal ini DKP Lampung Selatan. Kemudian, kata Mulyadi Saleh, para camat diminta untuk memaksimalkan pengawasan pengendalian terhadap kelengkapan perizinan administrasi maupun tekhnis perusahaan yang berada diwilayahnya masing-masing.
"Jika kondisi seperti ini (PT. Maju Tambak Sumur, red), dimana perizinan tambak tidak sesuai dengan kegiatan di lapangannya. Berdampak pada mengurangnya atau menghilangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung Selatan. Apalagi, ditambah pengusahanya tidak jujur," pungkasnya. (fitri)
Posting Komentar