LAMSEL : Pelaksanaan penggunaan Dana Desa (DD) oleh pemerintahan desa (Pemdes) sebaiknya semaksimal mungkin, dengan menyusun program tepat sasaran. Kemudian, penggunaan DD sebaiknya terpakai secara keseluruhan atau 100 persen.
Sebab, jika menyisakan 30 persen dari total DD yang diterima dalam rekening desa dikhawatirkan berdampak pada pengurangan jumlah DD ditahun berikutnya oleh pemerintah pusat.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Lampung Selatan Edi Firnandi saat memberikan sambutan pada kegiatan pembekalan seluruh kepala desa (Kades) se-Lampung Selatan, di Aula Rajabasa perkantoran Pemkab setempat, Senin (20/06/2016).
"Kita himbau, jika sisa anggaran DD lebih dari 30 persen, tahun berikutnya akan dikurangi oleh pemerintah pusat," kata Edi Firnandi.
Selain itu dikatakannya, salah satu penghambat proses pencairan DD dari pemerintah pusat ke rekening daerah dilanjutkan ke rekening desa, yakni telatnya pelaporan penggunaan DD. Maka dari itu, menghindari Lampung Selatan dari catatan hitam pemerintah pusat terkait pelaporan penggunaan desa, ujar Edi, tiap perangkat desa melaksanakan DD harus tepat waktu.
"Untuk pelaporan penggunaan DD, ditekankan kepada desa harus selesai dengan tepat waktu. Kita tidak ingin Lamsel mendapat catatan dari pusat akibat keterlambatan laporan penggunaan DD," ujarnya.
"Jika laporan penggunaan DD terlambat, akan menghambat pencairan DD tahap berikutnya," katanya lagi.
Lebih jauh diungkapkannya, pihaknya (BPMD, red) pernah menerima laporan mengenai banyaknya perangkat desa mengundurkan diri akibat beban tugas yang diemban cukup berat serta kurangnya jalinan komunikasi dengan kepala desa. Karenanya, Edi menegaskan, kepada kades untuk meningkatkan perannya dengan optimal.
"Saya meminta kades meningkatkan dengan optimal peran perangkat desa. Karena ada laporan, banyak perangkat desa yang mundur," pungkasnya.(fitri)
Posting Komentar