paripurna rembung desa dan kelurahan dprd lampung |
BANDAR LAMPUNG : Juru Bicara Panitia Kerja Raperda Rembug Desa dan Kelurahan Dprd Provinsi Lampung, Bambang Suryadi menyampaikan, laporan hasil kajian panitia kerja terhadap raperda adalah timbulnya konflik di masyarakat akibat dari persoalan sosial yang tidak selesai.
Demikian disampaikan Bambang Suryadi dalam Rapat Paripurna DPRD, yang juga dihadiri Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri, Kapolda Lampung Brigjen Pol Ike Edwin, Danrem, Danlanal, Danlanud, Danbrigif serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal, dikatakan Bambang, Raperda Rembug Desa dan Kelurahan mengatur mengenai tahapan Persiapan, Pelaksanaan dan Evaluasi Rembug Desa dan Kurahan, juga mengatur Tugas dan Fungsi sesuai tingkatan mulai dari Gubernur hingga Kepala Desa, Kapolda hingga Babimkamtibmas, Danrem hingga Babinsa.
Kemudian juga, struktur pemerintahan lainnya hingga perangkat dibawahnya. Mengatur mengenai pembiayaan serta sangsi - sangsi terhadap penuntasan Konflik di Provinsi Lampung.
Karo Humas dan Protokol melalui Kabag Humas, Heriansyah, menambahkan, sidang paripurna dewan dalam rangka Pembicaraan Tingkat II dengan agenda pengesahan dan pemberian persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Lampung tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.
Rapat paripurna dewan yang diselenggarakan pada hari ini merupakan rangkaian akhir dari proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung, yang pembahasannya telah dimulai sejak tanggal 19 Oktober 2015 yang lalu.
Dengan telah diputuskan dan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah Provinsi lampung tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
" Aatas nama Pemerintah Provinsi Lampung, menyampaikan ucapan terima kasih yang aebeaar-beaamya kepada semua pihak pemangku kepentingan terkait yang telah memberikan arahan, saran dan macukan konstruktif terkait dengan substansi Raperda khususnya kepada Panitia Kezia Pembahasan Raperda yang telah dapat merampungkan pembahasannya.
" Kita berharap Perda ini nanti dapat diimplemenmsikan di tengah-tengah masyarakat untuk mendukung terciptanya situasi daerah Lampung yang kondusif. aman dan damai melalui pencegahan terjadinya konflik sedini mungkin dan upaya-upaya penyelesaiannya," pungkasnya. (advertorial)
Posting Komentar