NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Ini Dia Rekonstruksi Pembunuhan Gibran


LAMSEL : Polisi Resort (Polres) Lampung Selatan menggelar rekontruksi ulang pembunuhan Sabilal Gibran alias Abi (14) warga Desa Maja Kecamatan Kalianda, yang ditemukan warga di Pantai Ketang Kelurahan Way Urang beberapa waktu lalu.

Tempat reka ulang pembunuhan bocah belasan tahun itu dilaksanakan di halaman Mapolres setempat, guna menghindari ganguan-gangguan yang tak diinginkan dari pihak yang terkait.

Sebelumnya, kepolisian setempat ingin menggelar adegan-adegan pembunuhan tersebut di lokasi tempat kejadian perkara (TKP), namun karena ramainya warga yang menonton membuat situasi tidak memungkinkan menggelar rekontruksi, pada Kamis (02/06/2016) lalu.

Pantauan saat rekontruksi di Mapolres, Jum'at pagi (03/06/2016), kasus pembunuhan Abi yang diduga dilakukan oleh tiga tersangka yakni RB (14), ALW (15), dan OK yang kini masih dalam pengejaran polisi atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Terdapat kurang lebih 10 adegan yang diperagakan.

Terungkap saat rekontruksi berlangsung, awal mula kronologi, sebelum korban terbunuh, korban Abi (13) sedang bermain di warnet rawa-rawa. Sedangkan ketiga pelaku OK, AW dan RB bersama rekan-rekannya sedang mengobrol di lapangan Pemda setempat.

Mendengar korban Abi (13) berada di warnet, ketiga pelaku berniat menghabisi korban. Dimana, AL dan RB menjemput korban Abi di warnet untuk minum-minuman keras di lapangan Pemda.

Setelah sampai di lapangan Pemda, korban dan ketiga pelaku bersama rekan-rekannya yang lain minum-minuman keras, setelah minum-minuman, korban kembali lagi ke warnet rawa-rawa diantar oleh saksi lain.

Setelah korban kembali ke warnet, RB dan OK kembali menjemput korban di warnet. Sedangkan AL mengambil Sajam (senjata tajam) jenis badik dirumahnya.

Ketika berhasil merayu korban, kedua pelaku RB dan OK membawanya ke Halaman kantor Partai Demokrat, AL yang mengambil badik dari rumahnya menyerahkan badik tersebut ke pelaku OK. Sedangkan RB dan korban Abi mengobrol di motor.

Badik yang sudah ditangan pelaku OK langsung membawa korban dan mengajak RB ke pantai Ketang Way Urang Kalianda. Sedangkan AL menunggu di rumah OK.

Di pantai ketang itu, pelaku OK menusuk dua kali ke perut korban sampai korban terjatuh dan berteriak meminta tolong.

Teriakan itu, langsung disambut oleh RB dengan membekap mulutnya, dan pelaku OK kembali menusuk punggung korban selama dua kali sampai korban terkapar.

Saat korban tak berdaya, pelaku RB melepas korban dan pelaku OK menyayat leher korban dan korban pun tak sadarkan diri. Saat korban tak sadarkan diri, kedua pelaku mengangkat korban membuangnya ke laut. Kemudian, badik tersebut diserahkan ke pelaku RB dan dibuang oleh pelaku RB ke tambak udang.

Kemudian, keduanya langsung kerumah OK menemui AL, dan kedua pelaku RB dan OK dianatar oleh AL ke daerah Bakauheni Lamsel. Kapolres Lamsel, AKBP Adi Ferdian Saputra menjelaskan, reka ulang pembunuhan tersebut tak lain untuk melihat fakta bagaimana pelaku membunuh korban.

" Ini juga untuk melihat peran dari masing-masing pelaku, supaya pasal yang disangkakan tidak salah,"ungkap Adi, usai melaksanakan rekontruksi di lapangan Mapolres setempat.

Pelaku pembunuhan terhadap Gibran akan dijerat dalam pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal seumur hidup. 

" Pelaku utamanya kita jerat seumur hidup, tapi kalau kedua tersangka yang diamankan ini kita serahkan dengan putusan hakim. Yang pasti kami menjerat pasal 340," kata Kapolres Lamsel, AKBP Adi Ferdian Saputra .

Terkait pelaku OK yang belum tertangkap sambung Adi, pihaknya masih melakukan pencarian terhadap pelaku. Namun, hingga saat ini, pelaku masih belum tertangkap.


" Kami masih mencarinya, mudah-mudahan otak pelaku pembunuhan dapat ditangkap," pungkasnya. (fitri)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes