NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Izin PT Central Avian Pertiwi Dipertanyakan

tim pemkab lamsel sidah pt central avian pertiwi
LAMSEL : Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) kesalah satu perusahaan yang bergerak dibidang peternakan, dimana perusahaan ini dibawah managamen PT. Central Avian Pertiwi.
Meski belum secara pasti perusahaan tersebut yang berada di Desa Tanjungan Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, belum terbukti memiliki kelengkapan izin operasional, akan tetapi saat diminta untuk menunjukan kelengkapan dokumen izin pihak perusahaan hanya bisa menunjukan beberapa dokumen izin saja.
Hal tersebut diungkapkan Asisten Bidang Pemerintahan Setkab Lampung Selatan, Mulyadi Saleh saat dihubungi malalui sambungan telephone usai sidak berlangsung, Senin (27/06/2016).
"Kita sidak disalah satu perusahaan dibawah managemen PT. Central Avian Pertiwi, kita minta pihak perusahaan untuk menunjukan kelengkapan dokumen-dokumen izin seperti UPL dan UKL, surat rekomendasi dari Dinas Peternakan, SITU, HO, BKPRD. Namun sayangnya, hanya sebagian saja yang pihak perusahaan bisa menunjukan kepada kami," beber Mulyadi kepada media ini.
Terkait hal tersebut, bertujuan agar tertib administrasi, seperti pembayaran PBB sesuai luas bangunan serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pihak Pemkab Lampung Selatan telah mendaedline pihak perusahaan pada hari Rabu (29/06/2016), agar menunjukan kelengkapan dokumen-dokumen izin operasional perusahaan.
"Kita beri waktu Dua hari, mereka kita minta datang ke Pemkab untuk menunjukan kelengkapan semua izin operasional yang sesuai prosedur. Hal ini juga sebagai pembuktian, apakah perusahaan ilegal atau legal. Jika tidak mengindahkannya, akan kita tindak sesuai aturan" tegasnya.
Lebih jauh dikatakannya, sidak atau monitoring kesejumlah perusahaan di Lampung Selatan akan dilakukan secara menyeluruh. "Sistem monet ini akan terus berlanjut, tujuannya tidak lain untuk peningkatan PAD, pembinaan, melengkapi kewajiban terkait perizian, kewajiban untuk kelestarian lingkungan, penyesuaian pembayaran pajak PBB dan lainnya yang sesuai aturan berlaku," pungkasnya.(fitri)


Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes