NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Tak Lama Lagi Lamsel Laksanakan Pilkades Serentak


Lampung Selatan : Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam waktu dekat akan menggelar pesta demokrasi tingkat desa, yakni pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak.
Pihak Pemkab Lampung Selatan sendiri melalui Bagian Otonomi daerah (Otda) sekretariat pemerintah setempat, saat ini tengah melakukan persiapan-persiapan untuk pergelaran pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

Kepala Bagian Otda Setdakab Lampung Selatan Saripudin, ditemui disela kegiatan musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Way Panji, Selasa (28/02/2017), mengatakan, terdapat 41 desa dari berbagai kecamatan di Lampung Selatan akan menggelar Pilkades serentak.

"Mengenai tanggalnya belum ditentukan. Tetapi jika tidak berubah, pelaksanaan pilkades serentak dilaksanakan di Bulan Mei 2017 mendatang. Untuk pembukaan pendaftaran calon kepala desa (kades), sudah bisa dilakukan di Bulan Maret 2017 (bulan depan, red)," jelasnya.

Dirinya menjelaskan, pihaknya saat ini tengah menyusun persiapan pelaksanaan pilkades serentak. Mulai dari, pembentukan panitia pilkades tingkat kabupaten yang saat ini tengah digodok dibagian hukum.

"Kemudian, dasar pelaksanaan Pilkades mengacu pada perundang-undangan nomor 06  tahun 2014 tentang desa, dimana kita masih menunggu perubahan aturan yang baru. Selanjutnya, menyusun peraturan bupati (Perbup), dan syarat pencalonan sedang disusun," kata dia.

"Salah satu contoh, aturan mengenai persyaratan calon. Sekarang ini-kan, aturan baru persyaratan izazah SMA, kewenangannya ditarik provinsi bukan kabupaten lagi. Nah, mengenai legalitasnya dari provinsi," tambahnya.

Lebih jauh ditanya mengenai sumber dana pelaksanaan pilkades serentak di Lampung Selatan ? Saripudin mengaku, beban pelaksanaan pilkades ditanggung desa sendiri yang melaksanakan pilkades. Sedangkan, bantuan dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan, Saripudin mengaku, sebatas dana sharing (pendamping) yang mana untuk angka nominalnya berpatokan dengan jumlah mata pilih.

"Biaya ditanggung oleh desa yang dianggarkan melalui anggaran pendapatan belanja desa (APBDes), dengan maksimal Rp. 15 juta. Plus dibantu oleh kabupaten, yakni dana sharing atau pendamping," pungkasnya.(fitri)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes