NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Penetapan Alokasi Raskin di Lamtim Tunggu Keputusan Pusat


Lampung Timur : Pada tahun 2016 sebanyak 85.458 rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTSPM) dari 264 desa yang ada di Kabupaten Lampung Timur menerima Beras Rakyat Miskin (Raskin). Namun Penetapan alokasi beras untuk rakyat miskin tahun 2017 di Kabupaten Lampung Timur masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Hal itu dikatakan Kepala Bagian Perekonomian Sekertariat Kabupaten Lamtim Mujianto.

Mujianto mengungkapkan,  tahun 2016 lalu Lamtim mendapat alokasi raskin sebanyak 15.382.440 kg selama 12 bulan, dan semuanya akan disalurkan kepada masyrakat yang sudah terdata dalam RTSPM.

Sementara untuk alokasi raskin 2017 belum dapat dipastikan  jumlah penerimanya akan mengalami peningkatan atau penurunan. jika RTSPM meningkat maka kebutuhan raskin semakin besar.
"Alokasi raskin ikut meningkat bila RTSPMnya semakin banyak dan begitu pula sebaliknya," ucap Mujianto.

Ia menjelaskan, progam raskin ini sendiri merupakan instruksi presiden tentang kebijakan beras nasional. Raskin ditujukan kepada RTSPM guna mengurangi beban dalam memenuhi kebutuhan pokok sebagai kebutuhan dasar.

Setelah ada penetapan dari pusat dan provinsi, maka alokasi untuk masing-masing desa nantinya akan ditetapkan melalui SK Bupati Lamtim dan nantinya akan disalurkan kepada masyrakat penerima raskin.

"Yang jelas kami masih menunggu penetapan alokasi raskin dari pemerintah pusat dan Pemprov Lampung, bila keduanya sudah ada penetapan maka dilanjutkan dengan SK dari Bupati,"tandasnya.(TM)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes