NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

OJK dan Bareskrim Polri Sidik Dugaan Penggelapan Uang Miliaran di Bank Lampung

Bandar Lampung : Otoritas Jasa Keuangan(OJK) Perwakilan Lampung dibantu Bareskrim Mabes Polri tengah melakukan penyidikan terhadap pegawai Bank Lampung Kantor Cabang Pembantu (KCP)Jalan Antasari Bandarlampung, Felisia Fransiana Pramita.
Kepala OJK Perwakilan Lampung Untung Nugroho berujar, tugas OJK salah satunya mengawasi Perbankan, dengan melakukan pemeriksaan setahun sekali dan menerima laporan dari Bank Di KCP Jalan Antasari kata dia, ada staf yang menyalahgunakan kewenangan dan Bank Lampung melapor ke OJK, OJK sendiri sudah melakukan pendataan kejadian, kemudian dilihat apakah ada indikasi ada pidana atau tidak.
“Sekarang tahap penyidikan. Dugaan penggelapan menurut laporan Bank Lampung Rp 6,7 miliar,” kata Untung, Rabu(22/02/2017).
Ia mengaku, OJK baru kali pertama menangani kasus seperti ini, kewenangan OJK ada di UU nomor 21 tahun 2011 di pasal 49 yang memperbolehkan melakukan penyidikan.
“Penyidikan di bawah koordinasi OJK. Kami tidak punya penyidik, maka kami kerjasama dengan Polri,” katanya.
“Mudah-mudahan segera meningkatkan status,”.
Untung mengatakan, penyidik mengambil berita acara saksi dan dokumen di Lampung, namun proses dan gelar perkara kasus dugaan penggelapan uang ini di Jakarta.
“Belum ada tersangka,” ujarnya.
Ia menceritakan, kejadian ini terendus pada Maret tahun 2016 lalu, kemudian pada April Bank Lampung melapor ke OJK dan bulan Mei sudah dilakukan audit kerugian negara, kemudian Agustus sudah dilakukan gelar perkara.
“Karena kurang pas, maka saat ini polisi tengah memanggil saksi,” ungkapnya.
Disinggung mengapa prosesnya cukup lama?“Lama. Karena OJK ada departemen penyidikan baru,” ucapnya.
Untung mengatakan menurut laporan Bank Lampung, saat ini Felisia Fransiana Pramita sudah diberhentikan dari Bank Lampung, kemudian kata dia, kejadian ini pernah terjadi pada bank-bank lain.
“Ada juga. Sudah masuk persidangan, rata-rata karena kredit(modus penggelapan),” kata Untung.
Ia menjabarkan, di kasus KCP Jalan Antasari Bandarlampung ini, terduga penggelapan melakukan 4 cara modus operandi yang dilakukan, pertama dengan menciptakan kredit fiktif dengan orang lain, saat lunas namun diaktifkan lagi.
Kemudian Top-Up yaitu, debitur mengajukan kredit Rp 10 juta namun ditambah di sistem sebesar Rp 15 juta dengan dimasukan ke rekening pribadi dan dicairkan, lalu mark-up yaitu menambahkan kredit, dan yang terakhir pelunasan yang tidak disetorkan.
“Dia(terduga penggelapan) membobol sistem komputer bank,’ ucapnya.
Untung bercerita, mengantisipasi hal serupa terulang, pihaknya selalu mengganti password dan memonitor bank-bank yang ada.(r)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes