NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Presiden Didesak Tinjau Penanganan Kasus Narkoba Pejabat Lampung


Bandar Lampung : Akhir-akhir ini Provinsi Lampung menjadi sorotan publik terkait dengan tertangkapnya beberapa oknum Pejabat yang diduga menggunakan Narkotika. Diawali dengan oknum mantan anggota DPRD Bandar Lampung, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran dan Terakhir Mantan Sekda Kabupaten Tanggamus.

Proses penegakan hukum terhadap oknum pejabat di atas terkesan berbeda dengan masyarakat kecil yang tak punya jaringan dan uang.

 Pelayanan diskriminatif itu kian lekat dengan kelonggaran fasilitas-fasilitas yang diberikan terutama dalam hal pelayanan hukum masyarakat. Oknum pejabat di atas ramai menjadi perbincangan di kalangan publik karena diduga pelayanan hukumnya cukup berbeda dengan masyarakat umum.

Pada dasarnya jika mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial adalah wajib dan hak bagi semua pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika.

hal ini sebagaimana yang dijelaskan di dalam beberapa pasal yakni Pasal 54 yang menjelaskan bahwa Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Selain itu di dalam Pasal 127 Ayat (3) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 dijelaskan bahwa Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Indikator dapat dibuktikan ini adalah melalui tes urine, tes rambut dan darah serta adanya barang bukti, sedangkan terbukti ketika proses persidangan mampu mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika.

Dengan menyitir penjelasan Pasal ini, jelas bahwa yang dimaksud Rehabilitasi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika logika hukumnya harus  didahului oleh Putusan Pengadilan.

Soal Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, GERAKAN NASIONAL ANTI NARKOTIKA (GRANAT) tidak ada masalah dengan hal ini, karena Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial merupakan hak hukum bagi setiap orang pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika sebagaimana amanah Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, namun harus dibuktikan terlebih dahulu di lembaga yang punya kewenangan untuk membuktikan yakni Pengadilan.

 Hal yang menjadi persoalan bagi GRANAT dan telah menjadi rumor yang tak sedap terkait siapa yang berkewenangan dalam memberikan rekomendasi Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

Selama ini Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung sebagai bagian dari lembaga penyidikan dan dapat juga menerbitkan assessement bersama terhadap pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika menjadi pemantik bahwa penegakan hukum terhadap pelaku  pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika menjadi sangat longgar dan diduga menjadi ajang bisnis dan mencari uang oleh Oknum yang tidak bertanggungjawab karena ada beberapa kasus saat assessement terbit harus rehabilitasi rawat jalan disanalah transaksi itu diduga terjadi.

Kondisi ini sudah menjadi perbincangan masyarakat secara umum, oleh karena itu untuk menghindari agar tidak lemahnya peran aparat penegak hukum dimata masyarakat, khususnya Direktorat Narkotika Polda Lampung dan BNN Provinsi Lampung agar segera dibenahi kinerjanya sehingga berstandar dan terukur.

Dalam konteks penegakan hukum, lembaga mana yang berkewenangan dalam memberikan rehabilitasi selama ini menjadi perdebatan. Kalau kita membaca kembali Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2013  Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, LEMBAGA PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOBA sebagaimana di dalam Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2009 yang menjelaskan bahwa PENYIDIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA dan PENYIDIK BNN berwenang melakukan penyidikan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika berdasarkan Undang-Undang ini dan dalam Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 yang menyebutkan  PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika, TIDAK ADA SATUPUN LEMBAGA TERSEBUT YANG DIBERI AMANAT UNDANG-UNDANG DAPAT MEMBERIKAN REKOMENDASI UNTUK REHABILITASI MEDIS DAN REHABILITASI SOSIAL terhadap Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, Pun sama dengan kewenangan Jaksa Penuntut Umum.

Kewenangan rehabilitasi di dalam Undang-undang 35 Tahun 2009 hanya Pengadilan yang dapat memberikannya,  hal ini sesuai dengan Ketentuan dalam Pasal 103 Ayat (1) huruf (a) dan Huruf (b) Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, atau menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.

Selama ini lembaga Penyidikan dan Penuntutan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika selalu bersandar dalam Peraturan Bersama (PB) Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 01/PB/MA/III/2014, Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: 03 TAHUN 2014,  Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 11/TAHUN 2014, Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 03 TAHUN 2014, Jaksa Agung Republik Indonesia, Nomor : PER-005/A/JA/03/2014,  Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia NomoR : 1 TAHUN 2014 dan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Nomor : PERBER/01/III/2014/BNN TENTANG PENANGANAN PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA KE DALAM LEMBAGA REHABILITASI.

Dalam sistem hukum yang kita anut yakni Sistem Eropa Kontinental (Tertulis dan Terkodifikasi) menempatkan Undang-Undang sebagai ketentuan hukum  tertinggi.

 oleh karenanya Peraturan Bersama di atas jika diterapkan dan menjadi dasar Penerbitan Asessement utuk pecandu dan korban Penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika, maka batal demi hukum dan menjadi pelanggaran hukum karena Peraturan Bersama tersebut bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi atau ketentuan di atasnya (bertentangan dengan Undang-Undang Narkotika).

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, kami yang tergabung dalam GERAKAN NASIONAL ANTI NARKOTIKA (GRANAT) menyampaikan Pernyataan Sikap:

1. GRANAT mendesak Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk meninjau Kembali Peraturan Bersama  di atas karena diduga melanggar Ketentuan Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

2. GRANAT menduga Assessement Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial menjadi alat transaksi dan pungutan liar (Transaksional) terhadap para pecandu narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang tertangkap oleh Polri, BNN maupun PPNS;

3. GRANAT mendesak agar  kebijakan dan pelayanan hukum harus adil dan terhadap siapa saja yang ditangkap oleh Polri, BNN maupun PPNS disidik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Narkotika bukan menggunakan Peraturan Bersama di atas;

4. GRANAT mendesak agar Polri, BNN, PPNS dan Jaksa di Lampung agar tidak memberikan assessement untuk Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi sosial karena peran ini hanya Hakim Pengadilan yang mempunyai kewenangan, oleh karenanya siapa saja yang tertangkap melakukan tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba harus diproses cepat penyidikannya sebagaimana amanat Pasal 73  dan Pasal 74  Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 sehingga dapat segera dimajukan ke Pengadilan agar Pengadilan dapat memberikan vonis dihukum penjara atau rehabilitasi.(rilis)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes