NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Proses Siti Rahma, Polda Lampung Periksa Saksi- Saksi Lainnya

Siti Rahma
BANDARLAMPUNG : Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memproses laporan dugaan penipuan Rp900 juta dengan terlapor Calon Bupati Pringsewu no urut 3 Siti Rahma.

Pasalnya, pemeriksaan tersebut merupakan tindaklanjut atas laporan Irwan Syahputra dengan no laporan LP/B-19/1/2017/LPG/SPKT, 6 Januari 2017 Polda Lampung.

Dirkrimum Polda Lampung Kombes Heri Sumarji melalui Kasubdit III AKBP Ruli Andi Yunianto mengungkapkan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Siti Rahma selaku terlapor. Sementara guna penyelidikan lebih lanjut, pemeriksaan saksi-saksi lainnya juga terus berjalan.

"Terlapor maupun pelapor sudah kita periksa. Penyidik juga sudah memeriksa sebagian daripada saksi. Nanti setelah pemeriksaan selesai baru kita gelar perkaranya untuk menentukan sikap selanjutnya terkait ada tidaknya tindak pidana," ujar dia

Andi menjelaskan, berdasarkan surat laporan bahwa Siti Rahma meminta uang Rp900 juta kepada pelapor dengan menjanjikan akan menjadikan pelapor Calon Wakil Bupati Pringsewu mendampinginya di Pilkada Pringsewu.

Ternyata yang dijadikan wakil bukan pelapor. Oleh sebab itulah ia dilaporkan atas dugaan penipuan.

Kuasa Hukum Irwan Syahputra, A. Syukri Baihaki mengutarakan, selama empat bulan pihaknya menunggu itikat baik supaya uang tersebut dikembalikan. Akan tetapi yang bersangkutan tidak memiliki itikat baik sehingga pihaknya memutuskan untuk melaporkan atas dugaan penipuan di Mapolda Lampung.

"Selama empat bulan kami nunggu itikat baik supaya uang itu dikembalikan tapi ternyata gak ada itikat baik, makanya kami laporkan. Kalau dikembalikan gak mungkin dilaporkan ke Polda dan kami juga gak ada niat untuk menjarain orang," ujar A. Syukri Baihaki saat dikonfirmasi, Jumat (3/2).

Dijelaskannya proses penyerahan uang tersebut tiga tahap yakni untuk tahap pertama sebesar Rp300 juta melalui transfer begitu juga untuk tahap kedua Rp300 juta. "tahap ketiga uang sebesar Rp300 juta diberikan langsung jadi totalnya Rp900 juta," katanya

Pihaknya memutuskan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus ini tidak ada motif politik. Terlebih menjelang pilkada pada 15 Februari 2017 mendatang ia menegaskan bukan untuk menjatuhkan yang bersangkutan pada Pilkada Pringsewu. (Fs)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes