Bandar Lampung : Jalan Provinsi yang berada di ruas Jalan kolektor Primer (JKP) II dan III yang merupakan jalan yang menghubungkan ibukota propinsi dengan ibukota kabupaten/kota dan jalan yang menghubungkan antar ibukota kabupaten/kota di Lampung, akan bertambah sepanjang 100 KM.
“Mengenai status dan fungsi jalan di JKP II dan III, Draf nya sudah disepakati dengan pertemuan sekda beberapa waktu lalu. Draf itu akan kami sampaikan dengan Gubernur, mudah-mudahan diawal tahun 2016 drafnya sudah ditandatangai,” kata kadis Bina Marga Provinsi Lampung, Budhi Darmawan baru-baru ini.
Budhi menambahkan, sebelum disepakati oleh Sekda Kabupaten/kota se Provinsi Lampung, pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan tim penyususnan penataan ruas jalan Provinsi untuk disosialisasikan yang kemudian baru dilanjutkan kepada tahap pembahsan dengan sekda.
“Kami Dinas Bina Marga Provinsi dan Dinas Bina Marga Kabupaten /kota membahas ruas-ruas yang akan masuk ke JKP II dan III, kemudian dibawa keforum sekda dan hasilnya adalah draf kesepakatan. Hasilnya jalan provinsi bertambah kira-kira 100 km lebih, yang artinya tadinya jalan kabupaten menjadi jalan provinsi,” jelasnya.
Dengan adanya penambahan status jalan provinsi diharapkan dapat mendukung konektivitas jalan di Lampung. Menurut Budhi penambahan status ruas jalan provinsi tersebut merata tersebar diseluruh Kabupaten/kota, namun untuk ruas jalan mana saja, Budhi mengaku Lupa.
”Kalau untuk ruas mana saja saya tidak ingat, tapi panjangnya lebih dari 100 km, itu tersebar di seluruh provinsi Lampung,”ujarnya.
Budhi mengatakan penambahan status ruas jalan provinsi tersebut dengan mengutamakan beberapa kriteria-kriteria yang telah ditentukan. “Kriterianya yaitu untuk menunjang konektivitas dan sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan dibawahnya yang mengatur jalan di provinsi,” Kata Mantan Kadis PU Pringsewu ini.
Dengan adanya kesepakatan dalam pembahasan JKP II dan JKP III tersebut, pihaknya berharap tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan dalam memelihara jalan yang berada dimasing-masing daerah. “Harapan saya tidak ada lagi pro-kontra atau polemik mengenai status jalan. Insyalallah tidak adalagi tumpang tindih kewenangan, karena semua sudah dibahas didesk dan sudah bersepakat, mudah mudahan tidak ada lagi,” pungkas Budhi.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Posting Komentar