BANDARLAMPUNG : Pangan merupakan Urusan Wajib Konkuren di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, karena Pangan adalah kebutuhan dasar manusia yang wajib dipenuhi oleh pemerintah sesuai levelnya.
“Saya berharap tidak ada masalah pangan seperti kelaparan, mal nutrisi, keracunan pangan dan gejolak harga pangan di wilayah kita,"kata Asisten Bidang Pemerintahan Rifki Wirawan, Senin (21/03) dalam sambutannya pada Upacara mingguan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Diinformasikan oleh Karo Humas dan Protokol Bayana, Asisten Bidang Pemerintahan menjelaskan "Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Penyelenggaraan Pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan.
Kebijakan ini memerlukan komitmen yang kuat dari berbagai sektor baik dari Pemerintah Pusat, Daerah, Swasta, dan masyarakat untuk saling bersinergi. Komitmen ini haruslah bersifat operasional dengan didukung oleh program dan anggaran yang memadai"ujarnya.
Dipaparkan oleh Asisten Bidang Pemerintahan bahwa "pembangunan ketahanan pangan di Provinsi Lampung telah menunjukan hasil yang cukup signifikan, baik terhadap sasaran pencapaian pembangunan nasional maupun provinsi.
Sejumlah keunggulan Provinsi Lampung yang merupakan representasi pembangunan ketahanan pangan di Provinsi Lampung antara lain : sebagai produsen gula pasir, tapioka, nanas kaleng dan udang serta penyuplai sapi terbesar ke Pulau Jawa. Selain itu Provinsi Lampung juga merupakan salah satu produsen padi terbesar di Indonesia, penghasil utama jagung, kopi dan produsen ubi kayu pertama terbesar secara nasional", paparnya.
Ditambahkan Kabag Humas Heriyansyah, Rifki Wirawan mengatakan "selain Ubi kayu, Beras Siger merupakan salah satu pangan pokok pengganti beras berbahan baku ubi kayu yang berpotensi besar dikembangkan di Provinsi Lampung. Upaya ini diharapkan mengurangi konsumsi beras di Lampung 1,5% pertahun dan mengurangi ketergantungan terigu.
Hal ini merupakan tindak lanjut Peraturan Gubernur Lampung Nomor 46 Tahun 2009 dan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumberdaya Lokal di Provinsi Lampung. Dalam upacara mingguan yang diadakan di Lapangan Korpri ini dihadiri Para Kepala SKPD, para pejabat eselon serta pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah Provinsi Lampung.(rilis)
Posting Komentar