LAMSEL : : Bupati Lampung Selatan (Lamsel) DR. H. Zainudin Hasan, M.Hum mewarning, di Bulan Mei 2016 seluruh pejabat dilingkungan pemerintah setempat yang berasal dari luar daerah, wajib tinggal di Kalianda.
Jika hal tersebut tidak dipatuhi atau tidak dilaksanakan oleh pejabat yang bersangkutan, sipejabat wajib membuat surat pernyataan ketidaksangupan, dalam artian dipersilahkan mundur dari jabatan.
Hal tersebut ditegaskan adik kandung Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, usai memimpin upacara HUT Satpol-PP ke-66 dan HUT Linmas ke-54 tahun 2016 yang berlangsung di Lapangan Korpri perkantoran Pemda Lamsel, Senin (28/3/2016).
"Bila dilihat dari waktu tempuh antara Bandar Lampung - Kalianda, tidak memungkinkan bagi pejabat ngantor. Kemudian dari segi pengeluaran lebih besar. Jam berapa dia (pejabat, red) datang kekantor jika masih tinggal di Bandar Lampung," tegasnya.
Menurut, pria kelahiran Desa Pisang Kecamatan Penengahan ini, beban kerja serta tangung jawab pimpinan (kepala satker, red) sangat besar dan harus dijunjung tinggi.
"Jika seorang ingin punya jabatan, harus punya tanggung jawab yang kongkrit. Jika tidak sanggup jangan jadi pemimpin," kata dia.
Lebih jauh dirinya mengatakan, terkait kinerja sejumlah kepala SKPD di Lamsel. Zainudin Hasan menyayangkan hal tersebut. Sebab, dirinya masih melihat sejumlah kepala SKPD pemalas.
"Saya kemarin ke Kementrian PU, ternyata banyak peluang (program untuk daerah, red). Namun sayang, pejabat didaerah tidak rajin. Masa Dinas PU tidak ada gambar sama sekali jalan tol dan Bappeda tidak tahu titik pintu exit tol. Justru mereka (orang Bappeda dan PU, red) keget, bupati baru mau hadir ke acara kementerian PU. Makanya, titik pintu exit tol saya minta perubahan," pungkasnya.(r)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Posting Komentar