BANDARLAMPUNG : Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) dan Lampung Corruption Watch (LCW) resmi melayangkan surat ke Kapolda dan Kajati Lampung.
Melalui surat Nomor : 2036/B/KPKAD-LCW/LPG/III/2016 itu mendesak pihak kepolisian dan kejaksaan agar segera memeriksa atasan Kepala Badan Pol PP Bandarlampung Cik Raden, sekaligus ditetapkan tersangka.
Koordinator Presidium KPKAD Ansori Gindha Wayka dalam surat itu menjelaskan, sebagai lembaga yang mengadvokasi Kebijakan dan Pengelolaan Anggaran Daerah di Provinsi Lampung, pihaknya selalu concern mengawal proses hukum dugaan rekayasa penggerebekan dan penutupan City Spa di Bandar Lampung.
“Kami berikan apresiasi yang tinggi kepada Kapolda dan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung beserta jajaran atas ditetapkannya Kaban Pol PP Bandarlampung Cik Raden dan beberapa anggotanya sebagai tersangka dalam dugaan rekayasa penggerebekan dan penutupan City Spa beberapa waktu lalu,” ujarnya melalui rilis, Jumat (4/3/2016).
Menurut hemat kami, ujarnya, Kaban Pol PP tidak bekerja sendiri karena apa yang dilakukannya diduga merupakan perintah dan arahan atasan. Selama ini KPKAD – LCW memantau ada beberapa pihak yang cukup intens dalam mengawal penggerebekan dan penutupan City Spa yang berasal dari Pejabat di lingkungan Kota Bandar Lampung.
“Beberapa nama yang sering muncul dimedia dan dapat didukung dengan data surat yakni Asisten I Bidang Pemerintahan, Sekretaris Kota Bandar Lampung, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kota Bandar Lampung,” tegasnya.
Berkaitan dengan hal itu, lanjutnya, ada beberapa fakta yang akan disampaikan untuk menjadi pertimbangan hukum dalam menuntaskan persoalan tersebut.
Pertama, penutupan dan penyegelan City Spa pada tanggal 11 September 2015 oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 800/849/III.19/2015 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung Drs. Badri Tamam atas nama Walikota Bandar Lampung.
“Isi surat memerintahkan kepada Tim Pembinaan, Pengawasan dan Monitoring Penegakan Peraturan Daerah dalam Wilayah Kota Bandar Lampung, untuk melaksanakan penutupan dan penyegelan terhadap City Spa Jl. Diponegoro Teluk Betung Bandarlampung,” bebernya.
Kedua, terkait terbitnya Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kota Bandar Lampung Nomor: 503/401/III.27./IX/2015 Tentang Pencabutan Izin Usaha City Spa Tanggal 17 September 2015, didahului Rapat Tim Teknis tanggal 16 September 2015, sebagaimana yang diterakan dalam Surat Keputusan tersebut.
Ketiga, bahwa berdasarkan berita media online inilampung.com tanggal 10 September 2015 dijelaskan bahwa “PERINTAH PAK WALIKOTA HERMAN HN, JIKA TERBUKTI CITY SPA JADI TEMPAT MESUM KOMERSIL MAKA HARUS DISEGEL USAHANYA,” KATA ARYANTO, LO HERMAN HN-YUSUF KOHAR, MELALUI BLACKBERRY MESSENGGERNYA (KAMIS, 10/09/2015).
Dari uraian di atas, tegasnya, KPKAD dan LCW mendesak agar Kapolda dan Kajati Lampung segera menetapkan para pejabat di lingkungan Pemkot Bandarlampung itu sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka karena diduga sudah turut serta dalam dugaan rekayasa penggerebekan dan penutupan City Spa,” demikian kata Ansori.(rls)
Posting Komentar