NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Kejari Kalianda Tepis Terima Uang

LAMSEL : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda membantah keras terkait adanya dugaan bahwa pihaknya menerima dana dari pungutan per siswa sekolah dasar se-Lamsel, sebagaimana inisiatif yang dialkukan Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung Selatan (Lamsel).

Bahkan pihak Kejari Kalianda merasa kaget atas pemberitaan di Medinas Lampung yang melibatkan institusi kejaksaan seperti yang dituduhkan oleh Dinas Pendidikan melalui KUPT untuk meminta dana sebesar Rp1500 per siswa dengan alasan karena ada pemeriksaan oleh kejaksaan.

"Pihak Kejari tidak pernah meminta uang kepada Dinas Pendidikan melalui KUPT kepihak Sekolah-sekolah seperti yang diberitakan," tegas Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kalianda, Angga Dhielayaksya,.SH saat ditemui Medinas Lampung diruang kerjanya, Senin (21/3).

Angga mengatakan, dalam persoalan tersebut pihak Korp Adhayaksa belum pernah melakukan penyeledikan kasus ditubuh Dinas Pendidikan Lampung Selatan (Lamsel). Pihaknya beranggapan jelas persoalan tersebut mencemarkan nama baik Kejaksaan.

"Kita juga tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap persoalan ini di Dinas Pendidikan terkait pemberitaan tersebut," ‎jelasnya.

Selanjutnya, ketika dimintai tanggapan apakah pihak Kejari Kalianda akan memanggil sekaligus mengklarifikasi kepada Dinas Pendidikan Lamsel  seperti yang diberitakan, pihaknya belum dapat memastikan, sebab dirinya akan segera melaporkan ke pimpinan (Kepala Kejari Kalianda_red) terlebih dahulu.

"Kita akan melaporkan ke pimpinan, selanjutnya menunggu perintah dari pimpinan," pungkasnya.

Dalam hitungan kasar, jika per siswa dimintai dana sebesar Rp1500 dikali 5500 siswa sekolah dasar se-Lamsel, maka ditemukan angka sebesar 82 juta 5 ribu rupiah. Pertanyaannya, jika benar kejari tidak emnerima uang tersebut, lantas dikemanakan uang itu oleh Disdik, UPT maupun Kepsek?
Sebelumnya diberitakan, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lampung Selatan diduga mengharuskan kepada setiap siswa sekolah dasar di kabupaten itu mengeluarkan uang sebesar Rp 1500. Permintaan uang ini diuga terkait akan adanya pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda.
Disdik diduga berkoordinasi dengan seluruh UPT se-Lamsel pada saat rapat di SDN I Tarahan. Dalam rapat itulah para Ka UPT diminta berkoordinasi denagn seluruh kepala sekolah terkait keharusan permintaan uang tersebut.
Salah satu kepala sekolah, Tarahan Gusleni kepsek SDN 1 saat  dihubungi Koran ini membenarkan kalau ada pertemuamn seluruh UPT di sekolahnya beberapa bulan yang lalu . Tetapi  Gusleni tidak mengetahui persis agenda yang di bahas . 
“ Memang benar ada pertemuan  kepala  dinas dengan UPT  di sekolah saya , tapi saya gat  tahu  agenda apa yang dibicarakan, “ kata Gusleni saat dihubungi melalui telepon selularnya belum lama ini.  “ itu bukan acara kepala sekolah atau dewan guru , jadi saya tidak tau apa agendanya  “ imbuh Gusleni.
Sementara UPT Pendidikan Kecamatan Way Sulan, Darman membenarkan ada pertemuan, tetapi Darman lupa tanggal berapa pertemuan itu.
“ Pertemuan di Tarahan itu memang ada mas, tetapi lupa tanggal berapa,” katanya.
Ditanya agenda pertemuan tersebut, Darman cepat cepat menutup pembicaraannya , dengan alasan akan di hubungi lagi di karenakan yang bersangkutan masih di jalan.
Terpisah, Kadisdik Lamsel, Burhanudin membantah keras dugaan permintaan uang itu. “ Kata siapa ? tidak benar itu , saya tidak pernah memerintahkan UPT untuk meminta uang BOS siswa melalui UPT, “ bantahBurhanudin.
“ Jangankan karena alasan mau ada pemeriksaan dari Kejari, untuk  pribadi saya pun tidak pernah,” tukasnya.
Meski demikian, sambung Burhanudin, kalaupun sesekali kali mereka memberi itu dianggapnya wajar. “ Tetapi saya tidak pernah meminta,” sergahnya.
Dimintai tanggapanya, Ketua umum LSM Anti Korupsi, Jumadi menyesalkan jika benar hal itu dilakukan pihak Disdik Lamsel.  Menurut Jumadi, Dana Bos sudah ada posnya yaitu 13 item, semuanya menyangkut keperluan belajar dan mengajar siswa di sekolah,  bukan di gunakan untuk hal hal lain.

“ Kalau  benar terjadi ini jelas menyalahi aturan dan terindikasi penyalahgunaan wewenang,” tegas Jumadi.( tim )

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes