NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

DAK Lampura, Kejati Masih Tunggu Berkas dari Polda

BANDARLAMPUNG : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih menunggu kelengkapan berkas dua tersangka Gunawan Fahmi dan Solahudin dari penyidik Polda Lampung. 

Kedua tersangka yang tersandung kasus kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Utara tahun 2010 senilai Rp43 miliar kini maish menghirup udara bebas.

“ Masih di penyidik Polda Lampung, masih kita tunggu,” kata Kasi Penkum Kejati Lampung, Yadi rahmat di sela-sela acara dialog Kapolda Lampung, Brigjen Pol Ike Edwin di Sekretariat PWI Lampung, Selasa (15/3).

Disinggung apakah ada syrata matriiol yang ahrus dipenuhi penyidik Polda Lampung, Yadi enggan berkomentar lebih jauh.” Waduh nanti sajalah, pastinya kita tunggu dulu berkasnya dari Polda,” tukas Yadi.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan mantan Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara, Syahadat, atas kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Utara tahun 2010 senilai Rp43 miliar.

Penahanan itu dilakukan setelah pihak Kejati menerima pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung, Rabu (6/1/2016) siang. “Yah benar tadi (kemarin) ada pelimpahan tahap dua dari Polda Lampung dengan satu tersangka atas perkara korupsi DAK Lampung Utara. Tersangkanya langsung ditahan di rutan Wayhui sekitar pukul 11.00,” kata sumber di Kejati Lampung yang enggan disebutkan namanya, semalam.

Sementara itu, dihubungi melalui ponselnya, semalam, Kepala Kejari Kotabumi Yusna Adia, membenarkan terkait penahanan tersangka korupsi DAK Lampung Utara atasnama Syahadat. “Ya benar ada. Karena locusnya di Lampung Utara, jadi persyaratan adimisitrasinya dilakukan di kami (Kejari Kotabumi), tapi penahanannya yang melakukan Kejati karena itu perkara Polda. Kami hanya bagian administrasinya saja,” kata Yusna.

Ditanya terkait dua tersangka lainnya, yakni Gunawan Fahmi dan Salahudin, Yusna tidak mengetahuinya. “Saya nggak tahu dua orang itu, soalnya itu perkara Kejati. Yang jelas kasus ini split-an Zulkarnaen dan Umar Mukhtar,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Lampung, Yadi Rahmat, saat dihubungi melalui ponselnya, enggan menjawab meski dalam keadaan aktif.

Untuk diketahui, dalam perkara yang diusut Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung menetapkan lima orang tersangka yakni Zulkarnaen (Kadis) dan Umar Mukhtar (PPK), keduanya sudah divonis serta Gunawan Fahmi, Syahadat dan Salahudin. Namun, Polda hanya menahan Kadis dan PPK-nya. Sedangkan Gunawan, Syahadat (sekarang sudah ditahan, red), dan Salahudin tidak ditahan.

Kelima tersangka diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dalam 128 paket pekerjaan. Yakni 120 paket rehabilitasi dan pembangunan baru serta 8 paket pengadaan buku dan alat peraga. Sebanyak 78 paket di antaranya pemilihan langsung, 1 paket penjualan langsung, dan 49 paket ditenderkan. Namun, dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan.(red)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes