NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Wagub Lampung Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2015


BANDARLAMPUNG : : Provinsi Lampung mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang disampaikan melalui laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Provinsi Lampung tahun anggaran 2015 pada tanggal 9 juni 2016.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri saat menyampaikan sambutannya pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan DaerahTentang Pertanggung Jawaban APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2015 di Ruang Sidang Kantor DPRD Provinsi Lampung Selasa, (26/07/2016).
Dijelaskan Karo Humas dan Protokol Bayana, Sidang Paripurna dihadiri oleh 49 anggota DPRD Provinsi Lampung, Forkopimda, PJ Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Para Rektor Perguruan Tinggi di Provinsi Lampung, para asisten dan Staf Ahli Gubernur Lampung, KPU dan para tokoh masyarakat Lampung.
Dalam sambutannya Wagub juga menyampaikan terimakasih kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan, Pimpinan Partai Politik, aparat TNI dan POLRI, SATPOL PP- Hansip Linmas,Tokoh Masyarakat, Pelaku Usaha, Ormas dan LSM, kalangan media massa, dan Lembaga Sosial Kemasyarakatan serta seluruh warga masyarakat Provinsi Lampung atas peran sertanya dalam melaksanakan tugas besar membangun Provinsi Lampung selama ini.
Dalam keterangan yang disampaikan Kabag Humas Biro Humas dan Protokol Provinsi Lampung Heriyansyah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung ini disampaikan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
Peraturan tersebut memuat salah satu kewajiban Kepala Daerah untuk menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

"Oleh karena itu, Sidang Paripurna ini tentu mengandung makna yang sangat penting dan bukan hanya sekedar agenda yang bersifat rutin yang diselenggarakan setiap tahun, tetapi sebagai sarana dalam upaya meningkatkan kinerja pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pelaksanaan APBD menuju pemerintahan yang lebih baik dan bersih di Provinsi Lampung yang kita banggakan ini," tambah kabag Humas. (ADVETORIAL)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes