BANDARLAMPUNG : Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menghadiri rapat paripurna penyampaian pandangan umum Walikota Bandar Lampung terkait Raperda Perusahan Daerah Kebersihan, Kamis (18/08/2016).
Diketahui dalam paripurna tersebut, Pemkot Bandar Lampung menghapus dua dinas dan mengubahnya menjadi perusahaan daerah (PD). Keduanya dinas yang dihapus adalah dinas kebersihan dan pertamanan serta dinas pengelolaan pasar.
Adapun dasar penghapusan tersebut mengikuti amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Usulan penghapusan tersebut telah disampaikan pemkot kepada DPRD Bandar Lampung.(r)
Posting Komentar