LAMSEL : Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan masih mengalami kekurangan ASN sebagai panitia pengadaan barang dan jasa.
Data yang diperoleh saat ini, dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemkab Lampung Selatan hanya terdapat 50 orang ASN yang telah memiliki sertifikasi pengadaan barang jasa. Yang secara otomatis, pemegang sertifikasi tersebut bisa dijadikan panitia pengadaan barang dan jasa. Sebaliknya, jika belum memiliki sertifikasi tersebut tidak bisa dijadikan panitia tersebut.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bagian Pembangunan dan Sumber Daya Alam (SDA) Anton Carmana saat ditemui dikantornya, Selasa (02/08/2016).
"Saat ini kita memiliki 50 ASN yang telah memiliki sertifikat itu. Jika dibilang ideal ya ideal, dibilang tidak ideal ya enggak juga. Apalagi kalau ASN itu kedepan sudah jadi pejabat, secara otomatis dia tidak mau lagi jadi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)," kata Anton Carmana.
Ditanya mengenai idealnya jumlah ASN memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa disetiap SKPD ? Mantan sekretaris Bappeda Lampung Selatan ini membeberkan, disetiap SKPD seharusnya memiliki 3 sampai 5 orang ASN.
"Itu merujuk atau sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) nomor 4 tahun 2015 tentang Pengadaan. Barang/Jasa Pemerintah. Baru bisa dikatakan idela jumlanya," kata Anton Carmana.
Lebih jauh diungkapkannya, dalam pengadaan barang dan jasa pemerintahan, wajib bagi panitianya memiliki sertifikat. Sebab, jika panita tidak memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa akan berbenturan dengan peraturan yang berlaku.
"Ya, apabila tidak memenuhi ketentuan yang ada, akan menjadi temuan pihak pemeriksa. Dan ppk yang tidak memiliki sertifikat, pengadaan dan segala macamnya tidak sah," pungkasnya. (fitri)
Posting Komentar