LAMSEL : Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar hearing dengar pendapat bersama Sekretariat Bidang Pemerintahan di ruang komisi A setempat, Rabu (03/08/2016).
Hearing tersebut digelar sebagai tindaklanjut DPRD setempat atas laporan masyarakat Bumidaya Kecamatan Palas beberapa waktu lalu mengenai gagalnya acara pengajian akbar sekaligus pelantikan kepala desa (Kades) hasil pergantian antar waktu (PAW) Desa Bumijaya Kecamatan Palas.
Hadir pada hearing Komisi A DPRD Lampung Selatan (Lamsel) dengan pihak eksekutif tersebut yakni, Asisten I Bidang Pemerintahan Mulyadi Saleh, Kabag Otonomi Daerah (Otda) Badruzzahman, Kabag Hukum Yusmiati, Kabag Pemerintah I Ketut Sukerta. Dari pihak legislatif semua anggota Komisi A.
Menurut keterangan dari salah satu anggota Komisi A DPRD Lamsel Hasan Nuri, gagalnya pelantikan Kades hasil PAW yang baru kali pertamanya terjadi merupakan catatan buruk bagi Lampung Selatan dalam proses birokrasi ke pemerintahan.
"Dalam sejarah Kabupaten Lampung Selatan baru kali ini terjadi pelantikan kades gagal digelar, lantaran kurangnya komunikasi antara pejabat dilingkungan pemkab setempat khususnya Asisten 1 Bidang Pemerintahan, dan Bagian Otda dengan pejabat kecamatan," ujar politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu.
"Diperparah lagi, sesaat hari hajatnya tidak hadir pejabat Pemkab setempat (Bupati, red). Sehingga acara itu gagal digelar," katanya lagi.
Menurutnya, dengan adanya kejadian tersebut, birokrasi di Lampung Selatan secara tidak langsung memberikan contoh yang tidak baik dalam proses birokrasi pemerintahan.
"Ujung-ujungnya berdampak pada mundurnya Plt. Camat Palas Khairul dari jabatannya, demi mempertanggung jawabkan mengenai hal tersebut kepada masyarakat," kata Hasan Nuri.
Dia juga menambahkan, pihak DPRD Lampung Selatan mendapatkan surat masuk terkait persoalan tersebut untuk diselesaikan. Pasalnya, Hasan Nuri membeberkan, isu yang diterima pihaknya akan ada demo buntut dari gagalnya pelantikan kades hasil PAW Desa Bumidaya Kecamatan Palas.
"Disini kita bukan mencari siapa yang salah dan siapa yang benar, tetapi untuk meluruskan masalah ini. Dan dengan masalah ini agar kiranya pihak eksekutif memetik pelajaran, jangan sampai terulang lagi," selorohnya.
Dilain pihak, menurut Asisten 1 Bidang Pemerintahan Mulyadi Saleh mengakui adanya kesalahan terkait penundaan pelantikan Kades Bumidaya Kecamatan Palas tersebut. Hal itu, diduga disebabkan kurangnya kominikasi (miss komunikasi, red) antara Pemerintah Kecamatan dan Kabupaten (Bagian Otda, red).
"Yang saya ketahui, ada surat yang langsung kemeja Bupati dari Plt Camat Palas. Yang mana surat tersebut ada dua acara yaitu acara pengajian akbar dan acara pelantikan kades. Namun, seharusnya melalui prosedur dahulu," jelas Mulyadi Saleh.
"Tetapi pada intinya tidak ada pembatalan. Namun saja, pelantikan kepala desa tersebut hanya tertunda," katanya.
Mulyadi Saleh melanjutkan, sebelumnya acara pelantikan kades tersebut belum diagendakan tetapi karena terdapat usulan dari Camat Palas, digabungkan dengan acara pengajian akbar Kecamatan Palas sehingga agenda pelantikan kades itu bupati tidak mengetahui.
"Dan yang perlu diluruskan juga adanya bahasa dari Plt Camat Palas dimedia masa kalau acara tersebut tidak dihadiri oleh pihak Eksekutif itu perlu diralat, padahal camat itu perpanjangan tangan pemerintah," terangnya.
Lebih jauh Mulyadi Saleh membeberkan, sempat tertundanya pelantikan Kades Bimudaya Kecamatan Palas beberapa waktu lalu. Pihaknya telah mengagendakan jadwal pelantikan baru.
"Untuk jadwal ulang pelantikannya, akan digelar pada tanggal 10 Agustus 2016. Itu pak bupati yang meminta langsung," pungkasnya. (fitri)
Posting Komentar