NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

DPRD Lampung Akan Bentuk Pansus Amdal


BANDAR LAMPUNG--Dewan Perwakilan Raykat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait polemik dugaan manipulasi Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang dimiliki PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara.

Perusahaan tersebut melakukan pengerukan dan penyedotan pasir yang beroprasi di enam desa yang berada Kecamatan Labuhan Maringgai wilayah pesisir Lampung Timur.

Pansus sendiri akan bekerja untuk mendalami polemik penyedotan dan penambangan pasir yang meliputi enam desa dari Kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur yaitu Margasari, Sukorahayu, Sriminosari, Muara Gading Mas, Srigading dan Karang Anyar. Fokus utamanya untuk menjaga kondusivitas agar tidak terjadi konfilik di Lampung Timur yang sempat ricuh Kamis (11/8/2016), serta melihat apakah berdampak pada kerusakan ekologi, penurunan mata pencaharian nelayan hingga bencana alam seperti abrasi dan lain-lain.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Hantoni Hasan, mengatakan Pansus akan segera dibuat, dan Senin (15/8/2016), akan dibuat surat hasil hearing yang diserahkan ke Ketua DPRD Lampung Dedy Afrizal untuk segera dibentuk dan diparipurnakan. Rencananya anggota pansus tersebut tediri dari beberapa anggotaa Komisi I, II dan IV yang langsung membidangi hal terkait, seperti perizinan, pertambangan dan lingkungan. 

"Kami akan segera bentuk Pansus, nanti akan kita berikan rekomendasinya ke Pak Ketua Dedy Aprizal agar di acc dan kita segera bekerja, selain itu kita juga mau manggil satker terkait," ujarnya usai Hearing dengan warga dari 6 desa yang terkena dampak, Senin (15/8/2016) di Gedung Dewan Provinsi.

Anggota Komisi II lainnya, Mingrum Gumay, mengatakan kalau polemik itu seharusnya tidak perlu membahas perizinan dan Amdal walau memang ada dugaaan dimanipulasi, karena fokus utamanya adalah apakah eksploitasi pasir tersebut memberikan dampak kerusakan lingkungan seperti abrasi, dan mematikan mata pencaharian nelayan, jikalau hasil temua ia otomatis harus dihentikan, dan juga kalau terbukti adanya manipulasi amdal, izin tersebut cacat hukum.

Salah satu peserta hearing yaitu Ketua DPP Serikat Tani Indonesia Suryo Cahyono yang diberikan kuasa pendampingan oleh masyarat dari enam desa tersebut mengatakan, PT 555 melakukan manipulasi izin Amdal, dimana memang sebelumnya warga Pesisir Lampung Timur menolak adanya kegiatan tersebut, tapi pada tahun 2012 PT 555 mengajukan izin pengerukan daerah aliran sungai (DAS) yang dangkal di sungai kuala penat dan direspons positif oleh warga. Namun pengerukan tersebut tidak berjalan dan tanda tangan warga yang sudah dibubuhkan digunakan untuk membuat Amdal pengerukan pasir diwilayah pesisir Lampung Timur.

"Jadi PT 555 izin ke warga mau ngeruk DAS agar tidak dangkal dan tentu saja disambut baik warga, tapi nyatanya tandatangan mereka digunakan untuk Amdal pengerukan pasir, dan ini adalah bentuk penipuan," ujarnya.

Firmansyah, warga lainnya, mengatakan banyak kerugian yang dialami warga nantinya jika pengerukan pasir tersebut dilakukan selain menurunya pendapatan nelayan dan rusaknya lingkungan secara umum. Sudah ada penamnaman 200.000 bibit mangrove di Desa Sriminosari, kemudian pasir di wilayah itu merupakan habitat rajungan, dan juga nantinya batu gelondong yang telah dipasang sebagai pemecah gelombang buatan untuk mencegah abrasi akan terjerumus ke bawah.(advetorial)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes