NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

LHP BPK, Dinas PU Lamsel Bayar Lebih ke Rekanan

LAMSEL : Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lampung Selatan diduga mengalami kelebihan pembayaran kepada pihak pemborong terkait pengerjaan beberapa proyek pembangunan tahun 2015.
Tidak tanggung-tanggung, nominal angka uang kelebihan pembayaran kepada pihak rekanan oleh Dinas PU mencapai angka yang pantastik, yakni kurang lebih sebesar Rp. 2 miliar.

Hal itu terungkap, saat dilakukan pembahasan laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) tahun anggaran 2015 antara Dinas PU bersama Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan yang berlangsung dikantor DPRD setempat, Kamis (04/08/2016).

Informasi diketahuinya adanya kelebihan pembayaran anggaran proyek pembangunan di Dinas PU terhadap pihak rekanan, setelah dilakukan pemeriksaan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung belum lama ini.

Dari informasi itulah pihak Banggar DPRD Lampung Selatan menjadikan persoalan tersebut bahan pertanyaan pihak DPRD setempat terhadap Dinas PU.

Salah satu anggota Banggar DPRD Lampung Selatan yakni Jenggis Khan Haikal, mempertanyakan persoalaan tersebut mengapa sampai bisa terjadi. Terlebih, yang menjadi perhatian pihaknya (Banggar, red), kelebihan pembayaran terhadap pihak rekanan yang terkait apakah sudah mengembalikan atau belum.

"Kelebihan dana itu wajib dikembalikan ke Kas Daerah (Kasda). Pihak PU harus segera menyelesaikan ini, apalagi ada waktunya jangan sampai melewati dari 60 hari batas waktu pengembalian," kata Jenggis Khan Haikal.

Selain persoalan diatas, politisi Partai Demokrat (PD) besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini juga mempertanyakan hasil penjualan aset milik pemkab setempat yang dikelola Dinas PU. Pasalnya, beberapa aset yang dikelola tidak tercantum dalam laporan keuangan Dinas PU tahun 2015. Kemudian, laporan yang disampaikan pihak Dinas PU hanya hitungan global tanpa terperinci sehingga, Jenggis menilai laporan tersebut tidak jelas.

"Apa saja rinciannya hasil penjualan aset dinas PU tahun 2015. Kemudian apa saja yang telah dilelang, yang ada hanya nilai globalnya saja," terang Jenggis.

Pertanya lainnya juga dikatakan salah satu anggota Banggar lainnya, yakni Andi Priyanto, mengenai penambahan anggaran Rp. 5 miliar untuk kelanjutan pembangunan stadion mini yang bersebelahan dengan Kantor Imigrasi Kelas III Lampung Selatan. Namun mirisnya, stadion tersebut tidak bisa digunakan.

"Ini kan aneh buat kami. Sudah ditambah anggaran Rp.5 milyar tetapi kondisi gedungnya tidak bisa digunakan alias nganggrak," beber Andi Priyanto asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dilain pihak menanggapi beberapa pertanyan Anggota Banggar, Sekertaris Dinas PU Kabupaten Lampung Selatan Destrinal mengaku, hasil temuan BPK terhadap dinas PU, pihaknya telah menyicil sebesar Rp. 1,4 milyar dari total Rp.2 miliyar kelebihan pembayaran uang proyek pembangunan terhadap rekanan.

"Kami telah menyicilnya, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan segera selesai. Kemudian, masalah hasil penjualan aset Dinas PU sudah disetorkan ke kasdas melalui penerimaan lain-lainnya pendapatan daerah yang sah," katanya.(fitri)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes