Home » daerah » Putusan PTUN Tunggu Instruksi Pusat
Putusan PTUN Tunggu Instruksi Pusat
LAMSEL : Putusan Pengadilan Tata Usahan Negara (PTUN) Bandar Lampung terkait pembatalan mutasi jabatan era Pj. Kepala Daerah (Kada), ditanggapi dengan santai oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Latihan (BKPL).
Sebelumnya, telah terjadi mutasi pejabat di beberapa kabupaten di Provinsi Lampung yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), namun hal tersebut mendapat perhatian serius oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dimana, KASN menggugat sejumlah Kada yang melakukan mutasi jabatan agar membatalkan mutasi tersebut. Termasuk Kabupaten Lampung Selatan sendiri, yang saat itu di pimpin oleh Pj. Bupati Lamsel Kherlani.
Hingga saat ini, hal inipun menjadi sorotan, karena Kabupaten Lampung Selatan dikabarkan merupakan satu-satunya kabupaten yang mengembalikan pejabat yang sempat dimutasi/roling oleh Pj sebelumnya Kherlani, dengan mengeluarkan SK bupati Nomor : 821.22/122/IV.06/2016 tanggal 25 Februari untuk eselon II dan SK Nomor : 821.23/123/IV.06/2016 tanggal 24 Februari 2016 untuk eselon III.
Pengembalian jabatan itu, dinilai Kepala BKPL Akar Wibowo, untuk melaksanakan amanat pemerintah pusat yakni intruksi menteri dalam negeri nomor 820/6794/SJ/7 Desember 2015, surat rekomedasi KASN nomor : B/52KASN/1/2016 dan surat kepala BKN Nomor : K.26-30/V.100-2/99 tanggal 19 Oktober 2015.
“Kitakan hanya melaksanakan rekomendasi, agar mengembalikan pejabat yang sempat dimutasi oleh pimpinan pj sebelumnya. Sekarang ini, kita masih menunggu intruksi pusat (KASN, BKN dan Mendagri, red),” ujar Akar Wibowo, dikantornya Jum’at (22/04/2016)
.
Satu hal lagi yang menguatkan untuk pengembalian jabatan itu. Akar Wibowo mengungkapkan, pihak BKN tidak mengakomodir kenaikan pangkat pejabat yang dipindahkan oleh Pj. kada.
“Contohnya jabatan Sekretaris Dinas PU, pangkatnya tidak diakomodir BKN atas mutasi. Seharusnya pangkat Sunaryo naik menjadi IV B sesuai jabatan. Namun ditolak tetap IV A,” tukasnya.(n)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Posting Komentar