LAMPURA : Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kotabumi Lampung Utara Yang diketahui sekolah negeri dalam bentuk apapun tidak boleh memungut biaya dari siswa.namun yang terjadi di sekolah itu diduga masih memungut dan iuran 90.000/bulan.
Pungutan tersebut yang diketahui berjalan mulai penerimaan siswa baru yaitu bulan Juli 2015 hingga seterusnya. Dalam pungutan tersebut melalui perwakilan orang tua siswa komite sekolah,sedangkan komite sekolah bekerja dibawah naungan kepala sekolah MAN.
Sedangkan sudah jelas yang namanya sekolah negeri tidak bias memungut biaya apapun dalam bentuk apapun.karena sudah ada bantuan pemerintah pusat,provinsi dan daerah.seperti bantuan Oprasional Sekolah (BOS) yang dikucurkan oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan setempat.atau Kementrian Agama setempat. Atau memang sekolah tersebut tidak pernah terima bantuan apapun?
“Menurut ketua Lembaga Informasi Negara Republik Indonesia (LIN-RI)Kabupaten Lampung Utara Taswin Bahrin BA., Kamis (14/04/2016) yang mengatakan sekolah tersebut membuat aturan sendiri guna meraih keuntungan pribadi.dengan alas an komite sekolah.dan hal ini perlu diketahui pemerintah daerah dan kenenag setempat.serta perlu dilalukan sidak oleh pihak terkait.
Kepala sekolah MAN 1 Kotabumi,Totong Sunardi tidak berada di tempat saat akan dikonfirmasi. Informasi yang diperoleh, Totong jarang masuk kesekolah.karena ada masalah terkait pihak sekolah menerima bantuan dari pusat senilai 4 miliar guna pembangunan pindah sekolah MAN.yang peruntukannya hingga kini belum jelas.. (Rasyid)
Posting Komentar